HARIANE - Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji 1445 H atau 2024 untuk 13 embarkasi.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Kementerian Agama RI juga sudah mengeluarkan jadwal pelunasan yang dibuka menjadi dua tahap dimulai pada 10 Januari 2024.
Bagi jamaah yang hendak melakukan pelunasan, berikut adalah informasi besar biaya yang harus dibayar per jamaah.
Menurut Keppres Nomor 6 Tahun 2024, besaran BPIH yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat:
a. Embarkasi Aceh: Rp87.359.984
b. Embarkasi Medan: Rp88.509.253 c. Embarkasi Batam: Rp91.198.048 d. Embarkasi Padang: Rp89.103.471 e. Embarkasi Palembang: Rp91.307.248f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp95.862.448
g. Embarkasi Solo: Rp95.926.122 h. Embarkasi Surabaya: Rp97.890.448 i. Embarkasi Balikpapan: Rp93.874.558 j. Embarkasi Banjarmasin: Rp93.835.219k. Embarkasi Makassar: Rp97.609.469
l. Embarkasi Lombok: Rp95.995.002 m. Embarkasi Kertajati: Rp95.862.448Sedangkan besaran Bipih yang harus dilunasi oleh jamaah haji 1445 H adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh: Rp49.995.870
b. Embarkasi Medan: Rp51.145.139 c. Embarkasi Batam: Rp53.833.934 d. Embarkasi Padang: Rp51.739.357 e. Embarkasi Palembang: Rp53.943.134f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334
g. Embarkasi Solo: Rp58.562.008 h. Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334 i. Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444 j. Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105k. Embarkasi Makassar: Rp60.245.355
l. Embarkasi Lombok: Rp58.630.888 m. Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334