Besaran biaya haji 2024 tersebut digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa.
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH 1445 H yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.200.040.638.567. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 14.558.658.000.
Sementara itu melalui Surat Kemenag RI No. B-09040/DJ/Dt.II.II/KS.02/1/2024, bahwa pelunasan biaya haji 2024 tahap kesatu dimulai pada 10 Januari 2024 hingga 12 Februari 2024.
Waktu pelunasan reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Kriteria pelunasan jamaah haji reguler tahap kesatu adalah:
1. Jamaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan
2. Prioritas jamaah haji reguler lanjut usia 3. Jamaah haji reguler cadangan.Nama-nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota 2024 bisa diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.
Kemenag mengingatkan bagi jamaah yang hendak melakukan pelunasan biaya haji 1445 H agar melakukan tes kesehatan karena menjadi syarat pelunasan. ****