Berita , Pilihan Editor
Blue Bird Beri Tanggapan Terkait Gugatan Rp 11 Triliun, Kapolda Juga Terlibat?
Annisa Nur Fadhilah
Blue Bird Beri Tanggapan Terkait Gugatan Rp 11 Triliun, Kapolda Juga Terlibat?
HARIANE - Perusahaan transportasi Indonesia, Blue Bird beri tanggapan terkait gugatan Rp 11 Triliun yang sebelumnya telah menjadi bahasan di beberapa portal berita.
PT Blue Bird beri tanggapan terkait gugatan Rp 11 Triliun melalui laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia pada Senin, 1 Agustus 2022.
Blue Bird beri tanggapan terkait gugatan Rp 11 Triliun yang menyeret namanya dan beberapa pihak lain seperti Kapolda Metro Jaya.
Blue Bird beri tanggapan terkait gugatan Rp 11 Triliun
Berita gugatan oleh pemegang saham Blue Bird, Elliana Wibowo kepada beberapa pihak termasuk Blue Bird dan Kapolda sebelumnya telah beredar di kalangan media.BACA JUGA : Kominfo Buka Blokir PayPal Sementara, Masyarakat Diimbau Agar Memanfaatkan Kesempatan IniElliana Wibowo sebelumnya diketahui telah melayangkan gugatan kepada beberapa pihak selain PT Blue Bird Tbk seperti Dr H Purnomo, Nona Sri Ayati Purnomo, Hj Endang Purnomo, Dr Indra Marki, BAmbang Hendarso Danuri, PT Blue Bird Taxi dan PT BIG BIRD. Gugatan yang laorkan Elliana juga termasuk adanya kekerasan fisik, melakukan perbuatan melawan hukum untuk menghalangi hak penggugat selaku pemegang saham. Elliana Wibowo selaku pemegang saham juga meminta opihak terugat untuk membayarkan sejumlah ganti rugi yang nominalnya mencapai Rp 11 Triliun. Dilansir dari laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia yang memberikan pernyataan dari pihak Blue Bird terkait pemberitaan media terkait gugatan yang dilayangkan oleh Elliana Wibowo. "Dapat kami sampaikan, bahwa sampai saat ini Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, yang mana setelah kami terima," ungkap Jusuf Salman selaku perwakilan dari PT Blue Bird Tbk.
BACA JUGA : Buntut Kasus Insiden Kericuhan di Sleman, Ramai Jogja Bersatu Meminta KeadilanPihak Blue Bird juga menyatakan bahwa informasi yang beredar akan memengaruhi keberlangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahan. Klarifikasi ini juga didorong oleh Bursa Efek Indonesia yang sebelumnya telah mendesak pihak Blue Bird memberikan pernyataan melaui surat nomor S-06285/BEI.PP3/07-2022 yang diterbitkan Jumat, 29 Juni 2022.