HARIANE - Polres Kulon Progo mendorong masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik politik uang. Hal ini untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang bersih dan bebas dari pelanggaran.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu, mengatakan pihaknya bersama seluruh elemen terkait berkomitmen mengawasi ketat potensi praktik politik uang. Penegakan hukum terhadap pelaku politik uang akan dilakukan, baik dari pihak calon, tim kampanye, maupun masyarakat.
“Politik uang merusak demokrasi dan juga mencederai kepercayaan masyarakat pada proses pemilihan yang jujur dan adil. Kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan untuk mencegah dan menindak pelaku politik uang,” ungkap AKBP Wilson, Sabtu (23/11/2024).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, politik uang dilarang dalam bentuk apapun, termasuk menjanjikan atau memberikan uang dan lainnya untuk memengaruhi pemilih.
“Dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016, secara tegas melarang politik uang. Pelanggar bisa terkena sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan, pidana penjara hingga 6 tahun, dan denda hingga Rp 1 miliar,” jelas Wilson.
Wilson mengimbau masyarakat agar tidak tergoda oleh iming-iming pemberian uang.
"Masyarakat kami dorong untuk proaktif melaporkan dugaan praktik politik uang. Perlu diketahui, penerima juga bisa dikenai sanksi pidana yang sama,” katanya.
Untuk mencegah politik uang, Subsatgas Binmas Satgas Preventif sudah mensosialisasikan terkait larangan politik uang dan sanksinya. Polres juga bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, TNI, dan lainnya untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada.
“Demokrasi yang sehat dimulai dari kesadaran semua untuk menolak politik uang. Jangan biarkan hak pilih dikorbankan demi keuntungan sesaat,” tutup AKBP Wilson.****