Berita

2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali
Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto. Foto : (doc. Kominfo Gunungkidul).

HARIANE - Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, menandatangani surat pengaktifan kembali dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri oleh Sunaryanta.

Kedua ASN ini dipecat oleh bupati sejak tahun 2022 silam, di mana masing-masing terlibat skandal perselingkuhan, namun atas rekomendasi BPASN, keduanya kemudian diminta untuk diaktifkan kembali.

Sebagai informasi, HK, perempuan berstatus PNS di Dinas Pendidikan Gunungkidul, pada tahun 2022 dipecat oleh Bupati Gunungkidul karena skandal perselingkuhannya dengan PNS di Kapanewon Saptosari.

Mirisnya, HK sampai mengandung dan melahirkan seorang anak. Atas dasar perkara tersebut, bupati mengambil tindakan sanksi berat dengan pemecatan kedua PNS tersebut.

Tak berselang lama dari kasus itu, bupati kembali memecat NK yang notabene adalah seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah.

PNS perempuan ini juga terlibat skandal perselingkuhan, di mana ia pernah digerebek oleh warga bersama dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Usai dipecat oleh bupati, NK dan HK kemudian mengajukan sanggahan hingga banding atas keputusan bupati tersebut.

Ternyata hasil rekomendasi dari BPASN pada saat itu menyatakan bahwa bupati harus mengaktifkan kembali keduanya dengan berbagai pertimbangan.

Selama lebih dari setahun sejak rekomendasi turun, bupati tak mengaktifkan status ASN mereka.

Pada tahun politik ini, keduanya kembali aktif memperjuangkan apa yang menjadi rekomendasi BPASN. Hingga akhirnya, pada Jumat (22/11/2024) kemarin, Plt Bupati Gunungkidul Heri Susanto menandatangani surat pengaktifan keduanya.

“Pengaktifan ini berdasarkan rekomendasi BPASN dan diperkuat dengan Ombudsman RI yang juga memberikan rekomendasi untuk mengaktifkan kembali yang bersangkutan dengan pengurangan hukuman dari pemberhentian menjadi penurunan pangkat atau jabatan,” papar Heri.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, mengatakan bahwa Plt Bupati melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 351.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Tiket Kereta Tambahan Lebaran Mulai 23 Februari 2025, Berikut Daftar KA Keberangkatan dari ...

Sabtu, 22 Februari 2025 22:38 WIB
Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Haedar Nashir Sampaikan Lima Pesan untuk Para Kepala Daerah

Sabtu, 22 Februari 2025 21:44 WIB
Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Puluhan Kepala Daerah Kader PDIP Sudah Berkumpul di Magelang, Siap Ikuti Retret?

Sabtu, 22 Februari 2025 18:42 WIB
Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Bantu Masyarakat Tangani Sampah Elektronik, AZKO Day di Yogyakarta Perkenalkan Program Bisa Baik

Sabtu, 22 Februari 2025 16:59 WIB
Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB