Alasan tidak diperbolehkannya umat muslim menghadiri dan mengikuti hari raya agama lain adalah karena bisa diartikan termasuk menghadiri dan menyaksikan kemungkaran.
Sedangkan dilansir dari laman Muhammadiyah, menurut Fatwa Tarjih, bergaul atau berhubungan baik dengan nonmuslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan boleh dilakukan.
Jika dikaitkan dengan perayaan Waisak di Borobudur, bisa mengacu pada Fatwa Tarjih yang memberikan batasan pada pergaulan antara muslim dengan nonmuslim.
Muslim boleh menerima sesuatu dari nonmuslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat, serta barang yang diberikan adalah barang halal.
Namun ditegaskan bahwa umat muslim tidak boleh memberikan sesuatu kepada nonmuslim barang-barang yang yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena bisa diartikan perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.
Fatwa Tarjih juga menyebutkan bahwa umat muslim boleh mengunjungi situs sejarah agama lain termasuk candi, asal tidak mengandung kegiatan yang membawa pada perbuatan syirik.
Sehingga, bagi masyarakat yang hendak mengikuti acara Waisak 2023 dengan ikut menerbangkan lampion, sebaiknya berhati-hati jangan sampai berniat atau berbuat yang mengingkari syariat Islam.
Dilansir dari laman Kemenag, pelepasan lampion pada hari raya Waisak di Candi Borobudur memiliki makna sebagai simbol kesediaan umat Buddha untuk menyalakan cahaya perdamaian.
Selain itu, prosesi penyalaan cahaya lampion juga menjadi simbol untuk memperoleh masa depan yang lebih baik.