HARIANE – Festival Lampion di Borobudur yang akan dilaksanakan pada 4 Juni 2023 merupakan puncak acara dari perayaan hari Waisak, hari rayanya umat Buddha.
Perayaan Waisak di Borobudur tersebut tidak hanya diisi dengan kegiatan ibadah namun juga kegiatan sosial lain yang bisa diikuti oleh masyarakat secara umum.
Lalu bagaimana hukumnya umat muslim yang ingin mengikuti acara Waisak 2023 dengan turut serta melepaskan lampion ke angkasa?
Hukum Islam pun memiliki fatwa yang memberikan batasan dengan jelas ketika umat muslim ingin berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan agama lain.
Hukum Islam Mengikuti Festival Lampion di Borobudur
Festival Lampion akan diadakan di Lapangan Marga Utama Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah mulai pukul 17.30 hingga 21.30 WIB dan dibagi ke dalam dua sesi.
Tiket sudah mulai dijual bagi masyarakat umum yang hendak berpartisipasi bahkan sebagian sudah tidak bisa dipesan karena minat yang tinggi.
Dilansir dari laman NU Online berdasarkan keputusan Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa Madura (FMPP) ke-37 pada 10-11 September 2022, menghadiri dan mengikuti hari raya agama lain yang bernuansa kebaktian agama tidak diperbolehkan.
Namun, bisa diperbolehkan jika dalam kondisi mengandung maslahat yang lebih besar apabila tidak memenuhi undangan.