HARIANE – Menjelang bulan suci Ramadhan, hukum suntik atau minum obat penunda haid agar puasa full banyak dipertanyakan oleh Muslimah.
Seperti yang diketahui, sebagian besar Muslimah biasanya tidak bisa menjalankan ibadah puasa secara sempurna selama satu bulan karena mengalami menstruasi.
Perkara tersebut rupanya dianggap mengganggu kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Apalagi di bulan Ramadhan ada banyak ibadah sunnah yang memiliki nilai pahala luar biasa, dan akan sangat disayangkan jika dilewatkan begitu saja.
Akhirnya tak sedikit dari mereka yang berinisiatif untuk minum obat penunda haid supaya bisa menjalankan ibadah puasa full tanpa khawatir datang bulan.
Lantas bagaimana hukum minum obat penunda datang bulan supaya bisa puasa full? Berikut ulasan selengkapnya.
Hukum Minum Obat Penunda Haid Agar Puasa Full
Dilansir dari situs NU Online, hukum minum obat penunda haid agar puasa full adalah boleh dengan syarat sebagai berikut :
1. Obat tersebut tidak membahayakan kesehatan.
2. Tidak merusak sel-sel ataupun organ reproduksi.
3. Tidak berdampak pada tertundanya kehamilan.
Berdasarkan hasil Muktamar Nahdlatul Ulama ke 28 tahun 1989 M / 1410 H di Krapyak, Yogyakarta, dasar hukum wanita boleh minum obat haid agar puasanya sempurna ada dua, yaitu :