1. Kitab Ghayah Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad karya Abdurrahman bin Muhammad Ba’ Alawi
Artinya : “Dan kesimpulan dalam Fatawa al-Qimath adalah boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haid,” Ghayah Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad, halaman 247.
2. Kitab Qurrah al-‘Ain fi Fatawa al-Haramain karya Muhamad Ali al-Maliki
Artinya : “Jika wanita menggunakan obat untuk mencegah haid atau menundanya, maka hukumnya makruh bisa tidak menyebabkan terputusnya keturunan atau menunda kehamilan. Jika menyebabkan terputusnya keturunan atau tertunda kehamilan, maka haram,” Qurrah al-‘Ain fi Fatawa al-Haramain, halaman 30.
Demikian hukum minum obat penunda haid agar puasa full lengkap dengan syarat dan rujukan kitabnya. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com