Berita

Bongkar 10 Modus Mafia Tanah, Mahfud MD : Ini Sudah Parah Sekali

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Bongkar 10 Modus Mafia Tanah, Mahfud MD : Ini Sudah Parah Sekali
Bongkar 10 Modus Mafia Tanah, Mahfud MD : Ini Sudah Parah Sekali
HARIANE – Modus mafia tanah di Indonesia dibongkar oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis, 19 Januari 2023.
Tidak main-main, Mahfud MD menyebutkan total ada sepuluh modus mafia tanah yang biasa digunakan untuk mengambil tanah milik masyarakat atau bahkan milik negara.
Mahfud MD beberkan modus mafia tanah tersebut saat melakukan live streaming pembahasan konflik pertanahan di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.
Lantas apa saja sepuluh modus yang biasa digunakan oleh mafia tanah yang dibeberkan oleh Mahfud MD? Berikut penjelasan selengkapnya.

Modus Mafia Tanah Menurut Mahfud MD

video hakim bocorkan vonis Sambo
Mahfud MD bongkar modus yang digunakan mafia tanah. (Instagram/mahfud MD)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD membahas sejumlah konflik pertanahan yang kerap menimpa masyarakat.
Sejumlah tokoh juga turut hadir dalam pembahasan konflik pertanahan tersebut, seperti Bambang Harimurti, Deni Indrayana, Eros Djarot dan beberapa orang lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD menyebutkan kalau permasalahan tanah di Indonesia sudah sangat parah.
“Menyelesaikan masalah pertanahan yang sudah sangat parah ini,” ujar Menko Polhukam.
Berikut ini adalah sepuluh modus mafia tanah yang disebutkan oleh Mahfud MD dalam pertemuan tersebut :

1. Memanfaatkan Tanah Milik Masyarakat yang Idle

Modus pertama yang sering digunakan oleh mafia tanah menurut Mahfud MD adalah memanfaatkan tanah milik masyarakat yang sudah bersertifikat.
“Pertama, tanah masyarakat sudah bersertifikat atas tanah tetapi tidak dikuasai, sehingga diserobot oleh pihak lain tanpa hak,” ucap Mahfud MD.

2. Memanfaatkan Tanah Tanpa Bukti Kepemilikan

Cara cek sertifikat tanah asli atau palsu online
Permainan mafia tanah biasanya memanfaatkan tanah tanpa bukti kepemilikan. (atrbpn.go.id)
“Tanah masyarakat dengan sertifikat hak atas tanah dikuasai oleh masyarakat tetapi tidak punya bukti kepemilikan yang sah,” lanjut Mahfud MD.
Yang dimaksud oleh Mahfud MD dari bukti kepemilikan adalah Eigendom, Letter C dan beberapa bukti lainnya.

3. Tanah Warisan Tanpa Sertifikat

“Tanah yang dihuni oleh masyarakat secara turun-temurun dan tidak bersertifikat, tapi tiba-tiba terbit sertifikat hak atas tanah pihak lain,” imbuh Menko Polhukam.
Biasanya masyarakat yang mendiami suatu kawasan tersebut akan diusir oleh orang yang namanya tertera dalam sertifikat tersebut.
BACA JUGA :
Konflik Sengketa Tanah di Riau Masih Belum Ada Titik Terang, Komisi III DPR Segera Panggil BPN

4. Tanah Tiba-tiba Dijual Orang Lain

Modus selanjutnya yaitu tanah dihuni secara turun-temurun dan tidak bersertifikat, namun tiba-tiba diperjual belikan oleh pihak lain.
Biasanya modus satu ini terjadi diluar sepengetahuan orang yang mendiami atau tinggal di kawasan tersebut.

5. Klaim Tanah Adat

Modus mafia tanah kelima yang biasa digunakan yaitu dengan mengklaim tanah adat atau wilayah tertentu yang sudah bersertifikat, namun jika dihuni oleh pemilik sertifikat akan dipolisikan.

6. Kesalahan Plotting Tanah

Konflik sengketa tanah di Kalimantan Selatan
Tanah tanpa sertifikat yang jelas juga jadi sumber masalah pertanahan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)
Modus satu ini biasanya berkaitan dengan kesalahan Kantor Pertanahan yang melakukan penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Biasanya kesalahan tersebut berupa kesalahan penentuan batas dan pemetaan plotting tanah. Kesalahan tersebut membuat tanah jadi saling tumpang tindih.

7. Menguasai Tanah Pemerintah

“Ada masyarakat menguasai tanah milik pemerintah tanpa hak,” imbuh Mahfud MD.
Khusus untuk modus yang ke tujuh, Mahfud MD menyatakan masalah satu ini biasanya melibatkan orang besar.

8. Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Pemerintah

Cara membuat Sertifikat Tanah
Tanah milik negara pun banyak yang dikuasai mafia tanah. (Foto: PPID Kota Semarang)
“Terbitnya sertifikat hak atas tanah milik masyarakat di atas tanah milik pemerintah,” lanjut Menko Polhukam.
Perbedaan modus ketujuh dan satu ini adalah, ada tidaknya sertifikat tanah milik negara yang diklaim oleh masyarakat.

9. Menguasai Aset Pemerintah Tanpa Sertifikat

Masalah pertanahan yang sering terjadi selanjutnya yaitu masyarakat menguasai tanah aset milik pemerintah tanpa dilengkapi dengan sertifikat hak atas tanah.
Menurut Mahfud MD masalah satu ini banyak terjadi di Indonesia, bahkan luas tanah yang dikuasai masyarakat mencapai ribuan hektar.

10. Beli Tanah dengan Ancaman

“Penguasaan oleh perseorangan yang melebihi batas yang diperoleh dengan cara membeli tanah masyarakat disertai ancaman,” lanjut Mahfud MD.
Tidak sampai disitu saja, masalah pertanahan semakin rumit ketika tanah tersebut dialihkan ke pihak ketiga.
BACA JUGA :
Konflik Sengketa Tanah di Kalimantan Selatan, Banyak Kepemilikan Sertifikat yang Ganda 
Tidak hanya membahas macam-macam modus yang dilakukan oleh mafia tanah, namun Mahfud MD juga memberi gagasan supaya diadakan sidang khusus untuk mengadili permasalahan tanah.
“Mungkin kita perlu pengadilan tanah yang hukum acaranya, eksekusinya, inkrahnya dan sebagainya itu berbeda dengan hukum biasanya,” pungkasnya.
Demikian sepuluh modus mafia tanah yang disampaikan oleh Mahfud MD saat menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh untuk membahas cara mengatasi masalah pertanahan. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ekspor Pasir Laut Indonesia Kembali Dibuka, Pernah Rusak 400.000 Hektar Wilayah Terumbu Karang

Ekspor Pasir Laut Indonesia Kembali Dibuka, Pernah Rusak 400.000 Hektar Wilayah Terumbu Karang

Senin, 29 Mei 2023 17:57 WIB
Greenpeace soal Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut 2023: Pemerintah Seperti Tidak Belajar!

Greenpeace soal Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut 2023: Pemerintah Seperti Tidak Belajar!

Senin, 29 Mei 2023 17:15 WIB
Usai Jalani Sidang Perceraian Perdana, Desta-Nastasha Rizky Akan Liburan Bersama

Usai Jalani Sidang Perceraian Perdana, Desta-Nastasha Rizky Akan Liburan Bersama

Senin, 29 Mei 2023 17:11 WIB
3 Fakta Menarik Selama Konser Suga BTS di Jakarta 2023: Tampil Powerful Meski ...

3 Fakta Menarik Selama Konser Suga BTS di Jakarta 2023: Tampil Powerful Meski ...

Senin, 29 Mei 2023 16:57 WIB
Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Susi Pudjiastuti Ingatkan ...

Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Susi Pudjiastuti Ingatkan ...

Senin, 29 Mei 2023 16:36 WIB
Jalan Gito-Gati Sleman Ditutup Sementara Mulai 29 Mei 2023, Berikut Rute Alternatifnya

Jalan Gito-Gati Sleman Ditutup Sementara Mulai 29 Mei 2023, Berikut Rute Alternatifnya

Senin, 29 Mei 2023 16:25 WIB
Sosialisasi Literasi Digital 2023 Kominfo di Bantul Bahas Karakter Pancasila Bersama Komunitas Pemuda

Sosialisasi Literasi Digital 2023 Kominfo di Bantul Bahas Karakter Pancasila Bersama Komunitas Pemuda

Senin, 29 Mei 2023 16:05 WIB
Pengeroyokan Anggota PSHT di Bantul, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Pengeroyokan Anggota PSHT di Bantul, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Senin, 29 Mei 2023 15:55 WIB
Natasha Rizky Tampik Isu Perselingkuhan Desta dan Gege : Tolong Jangan Fitnah

Natasha Rizky Tampik Isu Perselingkuhan Desta dan Gege : Tolong Jangan Fitnah

Senin, 29 Mei 2023 15:28 WIB
Kasus Klitih di Taman Pintar Jogja Terungkap, Begini Keterangan Polisi

Kasus Klitih di Taman Pintar Jogja Terungkap, Begini Keterangan Polisi

Senin, 29 Mei 2023 15:18 WIB