Berita
Briptu MK, Polisi Pemegang Senpi Kasus Girisubo Gunungkidul Ditetapkan Jadi Tersangka
HARIANE - Polda DIY menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aldi Aprianto (19) pada Minggu, 14 Mei 2023.
Selain itu, Briptu MK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik karena kelalaiannya saat membawa senjata laras panjang yang meletus dan menewaskan warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DIY tersebut.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra dalam jumpa Pers yang disampaikan pada Senin 15 Mei 2023 di Mapolda DIY.
"Penyidik Polda DIY telah menetapkan 1 orang tersangka yang bernama Briptu MK, pekerjaan Polri anggota Polsek Girisubo, yang dimana alamat yang bersangkutan adalah Condongcatur, Depok, Sleman, DIY," ujar
Briptu MK akan disangkakan dengan pasal 359 kuhp yang berbunyi 'Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.'
Kronologi Pemuda 20 Tahun Tertembak Senapan Polisi di Girisubo Gunungkidul
Kejadian bermula saat tersangka beserta rekan-rekannya dari Polsek Girisubo, Gunung Kidul melakukan pengamanan dalam acara panggung hiburan di Pakuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo.
Di tengah acara, terjadi keributan antar penonton. Tersangka yang bermaksud mencegah keributan berkembang lebih jauh naik ke atas panggung.
Di atas panggung, ia meminta senjata api laras panjang yang dipegang rekannya, Satyo Ibnu Yudhono dengan tujuan diamankan karena lebih junior dibanding tersangka.
Satyo lantas menyerahkan senjata tersebut sambil menjelaskan dengan kode bahwa posisi senjata dalam kondisi terisi.
"Atas kode tersebut, tersangka menganggukkan kepala tanda mengerti," terang .
Senjata lantas disandang oleh tersangka dengan laras mengahadap ke bawah, namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut.