Berita
BTS Akan Bertemu Joe Biden di Gedung Putih, Bahas Diskriminasi Asia di Amerika Serikat
Annisa Nur Fadhilah
BTS Akan Bertemu Joe Biden di Gedung Putih, Bahas Diskriminasi Asia di Amerika Serikat
HARIANE - Boygrup kebanggaan Korea Selatan, BTS akan bertemu Joe Biden, Presiden Amerika Serikat di Gedung Putih pada Selasa, 31 Mei 2022. BTS akan tampil sebagai utusan Presiden Korea Selatan setelah sebelumnya sempat berpartisipasi dalam Sidang Majelis Umum PBB pada pada tahun 2018 dan 2021.
Kabar BTS akan bertemu Joe Biden cukup mengejutkan karena merupakan undangan langka yang mengundang boygroup asal Korea Selatan tersebut untuk berdiskusi mengenai beberapa masalah sosial yang terjadi belakangan ini.
BTS akan bertemu Joe Biden Di Gedung Putih untuk berpartisipasi dalam acara 'AANHPI Heritage Month' yang akan membahas tentang kebencian dan rasisme terhadap Asia dan Amerika, penduduk asli Hawaii, dan Kepulauan Pasifik.
BTS akan bertemu Joe Biden di Gedung Putih
Joe Biden yang menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat mengundang boygroup Korea untuk membahas tentang maraknya fenomena Asian-hate atau kebencian terhadap ras Asia yang sering kali terjadi di negara Amerika Setikat dan negara-negara lainnya.BACA JUGA : Presiden Jokowi di KTT Khusus ASEAN dan AS 2022, Singgung Masalah Ukraina Rusia Dihadapan Joe BidenDilansir dari Yonhap Korea, Joe Biden dan BTS juga dikabarkan akan membahas inklusi dan representasi Asia dengan tujuan untuk mengatasi kejahatan dalam diskriminasi anti Asia yang menjadi lebih marak dalam beberapa tahun terakhir. Joe Biden bersama dengan BTS diketahui juga akan membahas tentang pentingnya keragaman dan inklusi serta pengaruh dari BTS sebagai duta muda yang menyebarkan harapan dan pesan positif kepada seluruh dunia. Kasus kebencian Asia-Amerika dan Pasific Island (AAPI) tercatat lebih dari 10 ribu kasus yang terjadi dalam Maret 2020 hingga Desember 2021 meningkat tajam setelah adanya pandemi. Jumlah tersebut ternyata belum ada apa-apanya dibadingkan kasus rasisme yang tidak terhitung menurut laporan yang diterima oleh para advokat. Sebelumnya, Presiden Joe Biden telah berbicara tentang rencana dan komitmennya untuk memerangi kasus Asian-hate atau kebencian terhadap ras Asia. Langkah ini sejalan dengan peraturan COVID-19 Hate Crimes Act yang menerangkan tentang UU Kejahatan Kebencian yang diresmikan Joe Biden pada tahun 2022. Undang-undang ini menyediakan sumber daya bagi aparat penegak hukum Amerika Serikat untuk mengidentifikasi, menyelidiki dan melaporkan diskriminasi terhadap ras tertentu.