Berita
Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polda DIY Terkait Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Jokowi
HARIANE - Budayawan Butet Kartaredjasa dilaporkan ke Polda DIY pada Selasa (30/01/2024) oleh sekelompok relawan pendukung Jokowi, Projo.
Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian yang disampaikan oleh Butet Kartaredjasa terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada acara kampanye Akbar PDIP pada minggu 28 Januari 2024 di alun-alun Wates Kulon.
Perwakilan relawan Projo DIY, Aris Widi Hartarto menyampaikan, peristiwa ini terjadi ketika Butet Kartaredjasa membacakan sebuah pantun di acara tersebut bersama dengan Ganjar Pradawodi.
Menurut Aris, dari video yang beredar, Butet diduga melakukan upaya penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Aris mengungkapkan bahwa dasar ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Butet Kartaredjasa adalah ketika ia diduga menganalogikan Jokowi seperti binatang.
Pihak pelapor, dalam hal ini relawan Projo DIY, melaporkan Butet Kartaredjasa dengan menggunakan pasal 310 KUHP.
Proses pengaduan terhadap Butet Kartaredjasa masih berjalan di tahap laporan resmi. Pihak pelapor juga diminta untuk melengkapi alat bukti dan saksi-saksi.
Aris menegaskan bahwa upaya hukum ini diambil sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Butet Kartaredjasa.
Butet Kartaredjasa, saat ditemui awak media, secara umum menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh para relawan Projo.
Sebagai seorang seniman, Butet berpendapat bahwa dirinya memiliki kebebasan untuk mengartikulasikan pikiran melalui media seni.
Meskipun demikian, Butet membantah dugaan menganalogikan Presiden Jokowi seperti binatang dan menyatakan bahwa pantun yang dibacakan saat kampanye Akbar PDIP adalah bentuk kritikan terhadap Presiden Jokowi.
Pantun yang dibacakan Butet Kartaredjasa dalam acara tersebut berisi kritikan terhadap Presiden Jokowi, namun Butet menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ekspresi seni dan bukan ujaran kebencian.