Berita , Nasional

Calon Legislatif Perempuan di Indonesia Berkurang, Media Singapura Soroti Penerapan Tindakan Afirmatif Gender

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
Calon Legislatif Perempuan di Indonesia Berkurang, Media Singapura Soroti Penerapan Tindakan Afirmatif Gender
Diah Pitaloka soroti kemunduran calon legislatif perempuan pada 2024. (Foto: Instagram/diahpitaloka.id)

HARIANE-Indonesia mengalami kemunduran calon legislatif perempuan pada Pemilu 2024 dan gagal memenuhi kuota 30 persen kandidat perempuan untuk setiap partai politik. 

Undang-Undang Pemilihan Legislatif tahun 2003 menyatakan bahwa kuota untuk perempuan di partai politik harus memiliki minimal 30 persen dalam daftar calon mereka.

Berkurangnya caleg perempuan di indonesia tersebut menjadi pukulan bagi upaya pemerintah selama dua dekade untuk menerapkan tindakan afirmatif gender.

Indonesia Alami Kemunduran Calon Legislatif Perempuan pada 2024

 Calon Legislatif Perempuan di Indonesia Berkurang, Media Singapura Soroti Penerapan Tindakan Afirmatif Gender
Beberapa tokoh permpuan dalam politik Indonesia. (Foto: Instagram/diahpitaloka.id)

Media Singapura The Straits Times, menyoroti kemunduran Indonesia dalam upaya penerapan persamaan gender di bidang politik di mana dalam UU legislatif tahun 2003 yang menyatakan bahwa  partai politik harus memiliki minimal 30% kandidat perempuan.

Hampir setiap partai politik Indonesia gagal memenuhi kuota 30 persen kandidat perempuan untuk kursi yang diperebutkan dalam pemilihan 2024.

Dari 18 partai yang mengajukan daftar calon mereka untuk Dewan Perwakilan Rakyat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya Perindo yang telah memenuhi kuota 30 persen untuk calon legislatif perempuan di 84 daerah pemilihan di seluruh negeri.

Hadar Nafis Gumay, mantan komisioner KPU menyatakan bahwa rendahnya jumlah caleg perempuan di indonesia disebabkan oleh aturan baru dari KPU yang disahkan pada April yang memungkinkan partai politik untuk mencalonkan lebih sedikit dari 30 persen calon legislatif perempuan.

Dalam aturan ini, jika sebuah daerah pemilihan memiliki empat kandidat, jumlah minimum calon perempuan yang diikutsertakan dapat dibulatkan menjadi satu, sehingga mendorong representasi perempuan menjadi 25 persen.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025
Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Kecelakaan di Banyuputih Batang, 1 Orang Tewas dan Motor Rusak Parah

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Beli

Sabtu, 26 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 26 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Jam Berangkat KRL Tangerang Duri 26 Juli - 1 Agustus 2025, Simak Jadwalnya!

Sabtu, 26 Juli 2025
Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Gudang Pupuk di Gunungkidul Terbakar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 26 Juli 2025