Berita , Nasional
Calon Legislatif Perempuan di Indonesia Berkurang, Media Singapura Soroti Penerapan Tindakan Afirmatif Gender
HARIANE-Indonesia mengalami kemunduran calon legislatif perempuan pada Pemilu 2024 dan gagal memenuhi kuota 30 persen kandidat perempuan untuk setiap partai politik.
Undang-Undang Pemilihan Legislatif tahun 2003 menyatakan bahwa kuota untuk perempuan di partai politik harus memiliki minimal 30 persen dalam daftar calon mereka.
Berkurangnya caleg perempuan di indonesia tersebut menjadi pukulan bagi upaya pemerintah selama dua dekade untuk menerapkan tindakan afirmatif gender.
Indonesia Alami Kemunduran Calon Legislatif Perempuan pada 2024
Media Singapura The Straits Times, menyoroti kemunduran Indonesia dalam upaya penerapan persamaan gender di bidang politik di mana dalam UU legislatif tahun 2003 yang menyatakan bahwa partai politik harus memiliki minimal 30% kandidat perempuan.
Hampir setiap partai politik Indonesia gagal memenuhi kuota 30 persen kandidat perempuan untuk kursi yang diperebutkan dalam pemilihan 2024.
Dari 18 partai yang mengajukan daftar calon mereka untuk Dewan Perwakilan Rakyat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya Perindo yang telah memenuhi kuota 30 persen untuk calon legislatif perempuan di 84 daerah pemilihan di seluruh negeri.
Hadar Nafis Gumay, mantan komisioner KPU menyatakan bahwa rendahnya jumlah caleg perempuan di indonesia disebabkan oleh aturan baru dari KPU yang disahkan pada April yang memungkinkan partai politik untuk mencalonkan lebih sedikit dari 30 persen calon legislatif perempuan.
Dalam aturan ini, jika sebuah daerah pemilihan memiliki empat kandidat, jumlah minimum calon perempuan yang diikutsertakan dapat dibulatkan menjadi satu, sehingga mendorong representasi perempuan menjadi 25 persen.