Berita , Nasional

Calon Legislatif Perempuan di Indonesia Berkurang, Media Singapura Soroti Penerapan Tindakan Afirmatif Gender

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
Calon Legislatif Perempuan di Indonesia Berkurang, Media Singapura Soroti Penerapan Tindakan Afirmatif Gender
Diah Pitaloka soroti kemunduran calon legislatif perempuan pada 2024. (Foto: Instagram/diahpitaloka.id)

HARIANE-Indonesia mengalami kemunduran calon legislatif perempuan pada Pemilu 2024 dan gagal memenuhi kuota 30 persen kandidat perempuan untuk setiap partai politik. 

Undang-Undang Pemilihan Legislatif tahun 2003 menyatakan bahwa kuota untuk perempuan di partai politik harus memiliki minimal 30 persen dalam daftar calon mereka.

Berkurangnya caleg perempuan di indonesia tersebut menjadi pukulan bagi upaya pemerintah selama dua dekade untuk menerapkan tindakan afirmatif gender.

Indonesia Alami Kemunduran Calon Legislatif Perempuan pada 2024

 Calon Legislatif Perempuan di Indonesia Berkurang, Media Singapura Soroti Penerapan Tindakan Afirmatif Gender
Beberapa tokoh permpuan dalam politik Indonesia. (Foto: Instagram/diahpitaloka.id)

Media Singapura The Straits Times, menyoroti kemunduran Indonesia dalam upaya penerapan persamaan gender di bidang politik di mana dalam UU legislatif tahun 2003 yang menyatakan bahwa  partai politik harus memiliki minimal 30% kandidat perempuan.

Hampir setiap partai politik Indonesia gagal memenuhi kuota 30 persen kandidat perempuan untuk kursi yang diperebutkan dalam pemilihan 2024.

Dari 18 partai yang mengajukan daftar calon mereka untuk Dewan Perwakilan Rakyat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya Perindo yang telah memenuhi kuota 30 persen untuk calon legislatif perempuan di 84 daerah pemilihan di seluruh negeri.

Hadar Nafis Gumay, mantan komisioner KPU menyatakan bahwa rendahnya jumlah caleg perempuan di indonesia disebabkan oleh aturan baru dari KPU yang disahkan pada April yang memungkinkan partai politik untuk mencalonkan lebih sedikit dari 30 persen calon legislatif perempuan.

Dalam aturan ini, jika sebuah daerah pemilihan memiliki empat kandidat, jumlah minimum calon perempuan yang diikutsertakan dapat dibulatkan menjadi satu, sehingga mendorong representasi perempuan menjadi 25 persen.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025