Berita , Nasional

Calon Legislatif Perempuan di Indonesia Berkurang, Media Singapura Soroti Penerapan Tindakan Afirmatif Gender

profile picture Edmundus Roke Wea
Edmundus Roke Wea
Calon Legislatif Perempuan di Indonesia Berkurang, Media Singapura Soroti Penerapan Tindakan Afirmatif Gender
Diah Pitaloka soroti kemunduran calon legislatif perempuan pada 2024. (Foto: Instagram/diahpitaloka.id)

HARIANE-Indonesia mengalami kemunduran calon legislatif perempuan pada Pemilu 2024 dan gagal memenuhi kuota 30 persen kandidat perempuan untuk setiap partai politik. 

Undang-Undang Pemilihan Legislatif tahun 2003 menyatakan bahwa kuota untuk perempuan di partai politik harus memiliki minimal 30 persen dalam daftar calon mereka.

Berkurangnya caleg perempuan di indonesia tersebut menjadi pukulan bagi upaya pemerintah selama dua dekade untuk menerapkan tindakan afirmatif gender.

Indonesia Alami Kemunduran Calon Legislatif Perempuan pada 2024

 Calon Legislatif Perempuan di Indonesia Berkurang, Media Singapura Soroti Penerapan Tindakan Afirmatif Gender
Beberapa tokoh permpuan dalam politik Indonesia. (Foto: Instagram/diahpitaloka.id)

Media Singapura The Straits Times, menyoroti kemunduran Indonesia dalam upaya penerapan persamaan gender di bidang politik di mana dalam UU legislatif tahun 2003 yang menyatakan bahwa  partai politik harus memiliki minimal 30% kandidat perempuan.

Hampir setiap partai politik Indonesia gagal memenuhi kuota 30 persen kandidat perempuan untuk kursi yang diperebutkan dalam pemilihan 2024.

Dari 18 partai yang mengajukan daftar calon mereka untuk Dewan Perwakilan Rakyat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya Perindo yang telah memenuhi kuota 30 persen untuk calon legislatif perempuan di 84 daerah pemilihan di seluruh negeri.

Hadar Nafis Gumay, mantan komisioner KPU menyatakan bahwa rendahnya jumlah caleg perempuan di indonesia disebabkan oleh aturan baru dari KPU yang disahkan pada April yang memungkinkan partai politik untuk mencalonkan lebih sedikit dari 30 persen calon legislatif perempuan.

Dalam aturan ini, jika sebuah daerah pemilihan memiliki empat kandidat, jumlah minimum calon perempuan yang diikutsertakan dapat dibulatkan menjadi satu, sehingga mendorong representasi perempuan menjadi 25 persen.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025