Cara beli rumah subsidi secara online. ( Foto: PPDPP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)- Surat Keterangan Domisili- Laporan Keuangan tiga bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)- Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional)- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)- Fotokopi rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan
Cara Beli Rumah Subsidi Secara Online Melalui Aplikasi SiKasep
Membeli rumah subsidi secara online.(Foto: Kementerian PUPR)Adapun cara beli rumah subsidi menggunakan aplikasi SiKasep, yaitu dengan mengikuti langkah berikut:
Tahap Pendaftaran
1. Menginstal aplikasi SiKasep pada android melalui Playstore