Berita
Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online, Jika Belum Terdaftar Lapor di Link Ini
HARIANE - Pemilihan umum tahun 2024 akan digelar sepekan lagi, tepatnya pada tanggal 14 Februari mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan link/website untuk cek DPT Pemilu 2024 secara online.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara Indonesia yang memiliki hak dan memenuhi syarat untuk ikut memberikan suara dalam Pemilu maupun pemilihan lainnya.
Untuk itulah salah satu syarat agar dapat memilih di Pemilu 2024 adalah nama pemilih telah terdaftar di daftar pemilih tetap, hanya nama-nama yang terdaftar dalam DPT-lah yang berhak memilih saat pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Nama-nama WNI yang terdaftar dalam DPT harus menggunakan hak suaranya untuk melakukan pencoblosan pada hari pemungutan suara.
Masyarakat yang ingin mengecek DPT secara online hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri. Kemudian dapat langsung mengunjungi link https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Cara Cek DPT Online Pada Pemilu 2024
1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
2. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui tautan https://cekdptonline.kpu.go.id/. 3. Isi kolom yang tersedia dengan ketik NIK atau Nomor Paspor bagi WNI yang berada di luar negeri. 4. Pastikan NIK dan Nomor Paspor benar, kemudian klik kolom pencarian untuk mendapatkan hasil data. 5. Jika WNI telah tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, nomor TPS, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan Alamat Potensial TPS.Masyarakat yang telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap pada layanan cek DPT online KPU RI, maka sudah dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Apabila masyarakat belum terdaftar, akan muncul informasi yang menyatakan, "Data yang Anda masukkan keliru atau data Anda belum terdaftar!".
Bagi WNI yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, segera lapor di laman http://laporpemilih.kpu.go.id atau melapor ke kantor KPU terdekat untuk memastikan dan mendaftar sebagai pemilih tetap jika sudah memenuhi syarat ikut serta dalam Pemilu.