Berita , Pilihan Editor

Cara dan Syarat Tukar Uang Baru Secara Online di Aplikasi PINTAR Bank Indonesia untuk THR Lebaran

profile picture Pitria Deswita
Pitria Deswita
Cara dan Syarat Tukar Uang Baru Secara Online di Aplikasi PINTAR Bank Indonesia untuk THR Lebaran
Cara dan Syarat Tukar Uang Baru Secara Online di Aplikasi PINTAR Bank Indonesia untuk THR Lebaran
  • Masing-masing sebanyak 100  lembar untuk pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp3.800.000; atau
  • Pecahan Rp20.000 sebanyak 100 lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp2.200.000; atau
  • Pecahan Rp5.000 sebanyak 100 lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp700.000; 
cara dan syarat tukar uang baru secara online harus diperhatikan untuk mencegah kesalahan-kesalahan yang terjadi saat melakukan penukaran uang.

Cara melakukan pemesanan tukar uang baru secara online:

  1. Siapkan KTP.
  2. Buka laman https://pintar.bi.go.id.
  3. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.
  4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
  5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
  6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email.
  7. Isi jumlah lembar uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI.
  8. Lakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Cara dan syarat tukar uang baru secara online:

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
    - Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    - Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  5. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
  7. Selalu patuhi dan terapkan protokol kesehatan saat melakukan penukaran.
Itulah cara dan syarat penukaran uang secara online bisa pesan lewat layanan kas keliling di aplikasi PINTAR Bank Indonesia untuk THR lebaran yang dibagikan kepada orang terkasih di hari yang suci.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Surabaya 4-16 Mei 2024, Cek Lokasi Hari Ini

Jadwal SIM Keliling Surabaya 4-16 Mei 2024, Cek Lokasi Hari Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 11:02 WIB
Temui Bupati, Komunitas UMKM Korban Covid-19 Gunungkidul Ingin Agunannya Tidak Dilelang

Temui Bupati, Komunitas UMKM Korban Covid-19 Gunungkidul Ingin Agunannya Tidak Dilelang

Sabtu, 04 Mei 2024 11:02 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 4 Mei 2024 Turun Lagi, Investor Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 4 Mei 2024 Turun Lagi, Investor Cek ...

Sabtu, 04 Mei 2024 09:48 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 4 Mei 2024 Naik atau Turun? Pembeli ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 4 Mei 2024 Naik atau Turun? Pembeli ...

Sabtu, 04 Mei 2024 09:47 WIB
Pendaftaran Panwascam di Kulon Progo, Bawaslu Hanya Buka untuk Tiga Kecamatan Ini

Pendaftaran Panwascam di Kulon Progo, Bawaslu Hanya Buka untuk Tiga Kecamatan Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 09:27 WIB
Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Kedua, Akankah Jadi Debut Pertama Ferxic ...

Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Kedua, Akankah Jadi Debut Pertama Ferxic ...

Sabtu, 04 Mei 2024 09:19 WIB
Ferxic Comeback di MPL ID S13, Gantikan Salah Satu Midlaner RRQ Hoshi

Ferxic Comeback di MPL ID S13, Gantikan Salah Satu Midlaner RRQ Hoshi

Sabtu, 04 Mei 2024 08:59 WIB
Kecelakaan Bus vs Truk di Kulon Progo Hari Ini, Dua Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Bus vs Truk di Kulon Progo Hari Ini, Dua Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 04 Mei 2024 08:46 WIB
Ikut Lomba MTQ, Kulon Progo Tampilkan 28 Kafilah

Ikut Lomba MTQ, Kulon Progo Tampilkan 28 Kafilah

Sabtu, 04 Mei 2024 08:01 WIB
Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Jumat, 03 Mei 2024 22:45 WIB