Artikel

Cara Hitung Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2023, Gaji Rp 60 Juta Kena Potongan 5 Persen

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Cara Hitung Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2023, Gaji Rp 60 Juta Kena Potongan 5 Persen
Cara Hitung Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2023, Gaji Rp 60 Juta Kena Potongan 5 Persen
HARIANE – Tarif pajak penghasilan terbaru tahun 2023 telah disesuaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Perubahan tarif pajak penghasilan terbaru ini sejalan dengan dirilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Tarif pajak penghasilan terbaru diatur lebih detail di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Melalui peraturan tersebut, terjadi perubahan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun, dari sebelumnya ada empat lapisan PKP menjadi ada lima lapisan PKP.
BACA JUGA : Cara Aktifkan NIK untuk Pajak Secara Online, NPWP Lama Tak Berlaku Mulai 2024
Penyesuaian tarif pajak penghasilan terbaru dilakukan dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.

Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2023

tarif pajak penghasilan terbaru
Tarif pajak penghasilan terbaru 2023 yang resmi dari pemerintah. (Foto: freepik.com)
Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut rincian tarif pajak penghasilan terbaru yang berlaku di Indonesia:
Aturan lama tarif pajak penghasilan menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yakni:
• PKP Rp 50 juta dikenai tarif PPh 5 persen
• PKP Rp 50 juta – Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
• PKP Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenai tarif PPh 30 persen
Ads Banner

BERITA TERKINI

Akibat Pikun, Seorang Warga Kokap Kulo. Progo dilaporkan Hilang

Akibat Pikun, Seorang Warga Kokap Kulo. Progo dilaporkan Hilang

Senin, 26 Mei 2025
Truk Vs Minibus, 3 Orang Alami Luka luka

Truk Vs Minibus, 3 Orang Alami Luka luka

Senin, 26 Mei 2025
Sabet 259 Medali, Kontingen Kota Yogyakarta Raih Juara Umum POPDA DIY

Sabet 259 Medali, Kontingen Kota Yogyakarta Raih Juara Umum POPDA DIY

Minggu, 25 Mei 2025
Daftar Embarkasi Jemaah Haji Berangkat 26 Mei 2025, Cek Disini Yuk

Daftar Embarkasi Jemaah Haji Berangkat 26 Mei 2025, Cek Disini Yuk

Minggu, 25 Mei 2025
Kecelakaan Beruntun di Jalan Samas Bantul, Seorang Perempuan Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalan Samas Bantul, Seorang Perempuan Tewas

Minggu, 25 Mei 2025
Dorong Nenek Hingga Tewas, Pelaku Pencurian di Gajahmungkur Semarang Dicokok Polisi

Dorong Nenek Hingga Tewas, Pelaku Pencurian di Gajahmungkur Semarang Dicokok Polisi

Minggu, 25 Mei 2025
DKPP Bantul Minta Panitia Kurban Ikut Jaga Lingkungan, Pakai Kemasan Ramah Lingkungan dan ...

DKPP Bantul Minta Panitia Kurban Ikut Jaga Lingkungan, Pakai Kemasan Ramah Lingkungan dan ...

Minggu, 25 Mei 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Hotel Makkah, Begini Penjelasan Kemenag

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Hotel Makkah, Begini Penjelasan Kemenag

Minggu, 25 Mei 2025
Gas Melon Meledak, Ibu dan Anak Di Gunungkidul Terbakar

Gas Melon Meledak, Ibu dan Anak Di Gunungkidul Terbakar

Minggu, 25 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 25 Mei 2025 Berapa? Investor Bisa Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 25 Mei 2025 Berapa? Investor Bisa Cek ...

Minggu, 25 Mei 2025