Cara Hitung Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2023, Gaji Rp 60 Juta Kena Potongan 5 Persen
HARIANE – Tarif pajak penghasilan terbaru tahun 2023 telah disesuaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.Perubahan tarif pajak penghasilan terbaru ini sejalan dengan dirilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).Tarif pajak penghasilan terbaru diatur lebih detail di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.Melalui peraturan tersebut, terjadi perubahan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per tahun, dari sebelumnya ada empat lapisan PKP menjadi ada lima lapisan PKP.
Penyesuaian tarif pajak penghasilan terbaru dilakukan dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.
Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2023
Tarif pajak penghasilan terbaru 2023 yang resmi dari pemerintah. (Foto: freepik.com)Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut rincian tarif pajak penghasilan terbaru yang berlaku di Indonesia:Aturan lama tarif pajak penghasilan menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yakni:• PKP Rp 50 juta dikenai tarif PPh 5 persen• PKP Rp 50 juta – Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen• PKP Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenai tarif PPh 30 persen