Artikel

Cara Aktifkan NIK untuk Pajak Secara Online, NPWP Lama Tak Berlaku Mulai 2024

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Cara Aktifkan NIK untuk Pajak Secara Online, NPWP Lama Tak Berlaku Mulai 2024
Cara Aktifkan NIK untuk Pajak Secara Online, NPWP Lama Tak Berlaku Mulai 2024
HARIANE – Cara aktifkan NIK untuk pajak berikut ini penting untuk diketahui karena NPWP format lama sudah tidak berlaku mulai 1 Januari 2024.
Cara aktifkan NIK untuk pajak ini bisa digunakan untuk mengakses berbagai macam layanan keuangan termasuk pajak, yang akan dibuka secara bertahap hingga akhir tahun 2023.
Cara aktifkan NIK untuk pajak sangat mudah, wajib pajak tidak perlu melakukan prosedur pendaftaran ulang. Hanya cukup memasukkan data NIK untuk diaktivasi dan semua proses dilakukan online.
Dengan mengaktifkan NIK untuk layanan pajak sebagai pengganti NPWP, wajib pajak pun diuntungkan karena tidak harus bawa-bawa kartu atau menghapal nomor pokok wajib pajaknya.
BACA JUGA : Unik, Kucing Soleh Pegawai Kantor Pajak Serpong Makin Terkenal, Miliki Hampir 16 Ribu Pengikut di Instagram

Cara Aktifkan NIK untuk Pajak, NPWP Format Lama Masih Bisa Dipakai Hingga Akhir 2023

Wacana NIK jadi NPWP sudah disosialisasikan sejak pertengahan 2022 di mana kini wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan nomor induk kependudukannya untuk menggunan berbagai layanan keuangan.
Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan No.112 Tahun 2022 tentang NPWP yang isinya adalah NIK menjadi format baru NPWP. Sedangkan untuk badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk, menggunakan format NPWP 16 digit dengan menambahkan angka 0 pada NPWP yang dimiliki.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, beberapa manfaat menggunakan NIK jadi NPWP adalah:
- Penyederhanaan nomor identitas sehingga wajib pajak tidak harus menghapal atau membawa kartu NPWP.
- Pengisian administrasi perpajakan juga akan lebih mudah, misalnya pengisian bukti potong atau faktur pajak
Namun, tidak semerta-merta bisa langsung menyodorkan NIK untuk melakukan transaksi yang biasanya membutuhkan NPWP. Wajib pajak orang pribadi harus melakukan aktivasi terlebih dahulu.
Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025