Artikel

Cara Aktifkan NIK untuk Pajak Secara Online, NPWP Lama Tak Berlaku Mulai 2024

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Cara Aktifkan NIK untuk Pajak Secara Online, NPWP Lama Tak Berlaku Mulai 2024
Cara Aktifkan NIK untuk Pajak Secara Online, NPWP Lama Tak Berlaku Mulai 2024
HARIANE – Cara aktifkan NIK untuk pajak berikut ini penting untuk diketahui karena NPWP format lama sudah tidak berlaku mulai 1 Januari 2024.
Cara aktifkan NIK untuk pajak ini bisa digunakan untuk mengakses berbagai macam layanan keuangan termasuk pajak, yang akan dibuka secara bertahap hingga akhir tahun 2023.
Cara aktifkan NIK untuk pajak sangat mudah, wajib pajak tidak perlu melakukan prosedur pendaftaran ulang. Hanya cukup memasukkan data NIK untuk diaktivasi dan semua proses dilakukan online.
Dengan mengaktifkan NIK untuk layanan pajak sebagai pengganti NPWP, wajib pajak pun diuntungkan karena tidak harus bawa-bawa kartu atau menghapal nomor pokok wajib pajaknya.
BACA JUGA : Unik, Kucing Soleh Pegawai Kantor Pajak Serpong Makin Terkenal, Miliki Hampir 16 Ribu Pengikut di Instagram

Cara Aktifkan NIK untuk Pajak, NPWP Format Lama Masih Bisa Dipakai Hingga Akhir 2023

Wacana NIK jadi NPWP sudah disosialisasikan sejak pertengahan 2022 di mana kini wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan nomor induk kependudukannya untuk menggunan berbagai layanan keuangan.
Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan No.112 Tahun 2022 tentang NPWP yang isinya adalah NIK menjadi format baru NPWP. Sedangkan untuk badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk, menggunakan format NPWP 16 digit dengan menambahkan angka 0 pada NPWP yang dimiliki.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, beberapa manfaat menggunakan NIK jadi NPWP adalah:
- Penyederhanaan nomor identitas sehingga wajib pajak tidak harus menghapal atau membawa kartu NPWP.
- Pengisian administrasi perpajakan juga akan lebih mudah, misalnya pengisian bukti potong atau faktur pajak
Namun, tidak semerta-merta bisa langsung menyodorkan NIK untuk melakukan transaksi yang biasanya membutuhkan NPWP. Wajib pajak orang pribadi harus melakukan aktivasi terlebih dahulu.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025
Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Kamis, 29 Mei 2025
Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Kamis, 29 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Kamis, 29 Mei 2025
Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Kamis, 29 Mei 2025