Cara Klaim Santunan Kendaraan Tertimpa Pohon di Bandung, Perhatikan Syarat Ini untuk Dapatkan Santunan Maksimal Rp 50 Juta
HARIANE - Cara klaim santunan kendaraan tertimpa pohon di Bandung menjadi penting untuk diketahui ketika cuaca ekstrem sering terjadi belakangan ini.Hadirnya cara klaim santunan kendaraan tertimpa pohon di Bandung yang difasilitasi Pemkot tersebut sekiranya dapat memberikan keringanan bagi korban yang terkena musibah.Lantas bagaimana cara klaim santunan kendaraan tertimpa pohon di Bandung?
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Rizki Kusrulyadi. (Foto: Pemkot Bandung)Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Rabu, 19 Oktober 2022 Rizki Kusrulyadi menjelaskan bahwa, sikluk tahunan pada bulan Oktober hingga Desember memang sudah diprediksi akan terjadi cuaca ekstrem. Cuaca ekstrem yang sedang menerpa Kota Bandung dengan intensitas hujan tinggi tersebut telah berdampak pada gejala kebencanaan seperti banjir atau pohon tumbang.Sampai Oktober 2022 ini, kejadian patah dahan di Bandung terdapat 44 kejadian, dan pohon tumbang sebanyak 53 kejadian.Di mana titik rawan pohon tumbang biasanya terjadi pada pohon yang rimbun, dan memiliki ketinggian yang cukup tinggi, ditambah dengan cuaca. Adapun terdapat lima kecamatan yang rentan terhadap kejadian pohon tumbang yakni:- Kecamatan Cidadap, - Kecamatan Coblong, - Kecamatan Sukajadi,