Jabar , Artikel

Cara Klaim Santunan Kendaraan Tertimpa Pohon di Bandung, Perhatikan Syarat Ini untuk Dapatkan Santunan Maksimal Rp 50 Juta

profile picture Hanna
Hanna
Cara Klaim Santunan Kendaraan Tertimpa Pohon di Bandung, Perhatikan Syarat Ini untuk Dapatkan Santunan Maksimal Rp 50 Juta
Cara Klaim Santunan Kendaraan Tertimpa Pohon di Bandung, Perhatikan Syarat Ini untuk Dapatkan Santunan Maksimal Rp 50 Juta
HARIANE - Cara klaim santunan kendaraan tertimpa pohon di Bandung menjadi penting untuk diketahui ketika cuaca ekstrem sering terjadi belakangan ini.
Hadirnya cara klaim santunan kendaraan tertimpa pohon di Bandung yang difasilitasi Pemkot tersebut sekiranya dapat memberikan keringanan bagi korban yang terkena musibah.
Lantas bagaimana cara klaim santunan kendaraan tertimpa pohon di Bandung?
BACA JUGA : Pelempar Batu ke Mobil Berisi Pemain Persebaya saat Tragedi Kanjuruhan Teridentifikasi, Suporter Arema?

Cuaca Ekstrem di Bandung

Cara Klaim Santunan Kendaraan Tertimpa Pohon di Bandung
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Rizki Kusrulyadi. (Foto: Pemkot Bandung)
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Rabu, 19 Oktober 2022 Rizki Kusrulyadi menjelaskan bahwa, sikluk tahunan pada bulan Oktober hingga Desember memang sudah diprediksi akan terjadi cuaca ekstrem. 
Cuaca ekstrem yang sedang menerpa Kota Bandung dengan intensitas hujan tinggi tersebut telah berdampak pada gejala kebencanaan seperti banjir atau pohon tumbang.
Sampai Oktober 2022 ini, kejadian patah dahan di Bandung terdapat 44 kejadian, dan pohon tumbang sebanyak 53 kejadian.
Di mana titik rawan pohon tumbang biasanya terjadi pada pohon yang rimbun, dan memiliki ketinggian yang cukup tinggi, ditambah dengan cuaca. 
Adapun terdapat lima kecamatan yang rentan terhadap kejadian pohon tumbang yakni:
- Kecamatan Cidadap, 
- Kecamatan Coblong, 
- Kecamatan Sukajadi, 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB