Jabar , Artikel
Cara Klaim Santunan Kendaraan Tertimpa Pohon di Bandung, Perhatikan Syarat Ini untuk Dapatkan Santunan Maksimal Rp 50 Juta
Hanna
Cara Klaim Santunan Kendaraan Tertimpa Pohon di Bandung, Perhatikan Syarat Ini untuk Dapatkan Santunan Maksimal Rp 50 Juta
2. Surat keterangan dari rumah sakit
Kedua persyaratan tersebut selanjutnya silahkan langsung bawa ke kantor DPKP di Jl. Caringin No.103, Babakan Ciparay, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.
Adapun besaran santunan untuk kendaraan yang terdampak akan mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta tergantung dari kerusakannya.
Sedangkan untuk korban terdampak akan mendapatkan santunan maksimal Rp 50 juta.
BACA JUGA : Dugaan Penyebab Kecelakaan Mobil Tabrak Pohon di BSD Tangsel yang Menewaskan 1 OrangDemikian informasi seputar cara klaim santunan kendaraan tertimpa pohon di Bandung.****