Berita , Pendidikan

Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023, Perhatikan Hal-hal ini

profile picture Fatimah Nuraini
Fatimah Nuraini
Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023
Cara lapor diri PPDB Jakarta 2023 yang perlu diketahui oleh para pendaftar. (Ilustrasi: Freepik/jcomp)

HARIANE – Cara lapor diri PPDB Jakarta 2023 perlu diketahui oleh para pendaftar karena tidak bisa sembarangan mengisi data.

PPDB itu sendiri merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru yang menjadi agenda tahunan dalam suatu proses pendaftaran bagi calon peserta didik baru.

Adapun hasil seleksi PPDB Jakarta 2023 sudah diumumkan dan mulai 15-16 Juni 2023 merupakan tahap lapor diri bagi CPDB.

Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2023

Cara lapor diri PPDB Jakarta 2023 wajib diketahui karena proses daftar ulang tersebut merupakan tahap akhir dari PPBD 2023 yang harus ditempuh oleh calon murid di sekolah negeri.

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang telah diterima oleh sekolah tujuan diwajibkan untuk melakukan lapor diri secara daring dengan cara:

1. Mengunjungi laman publik PPDB berikut ini sesuai jadwal yang telah ditentukan.

2. Login dengan menginput Nomor Peserta dan Password.
3. Klik tombol Lapor Diri.
4. Mencetak Tanda Bukti Lapor Diri.

Perlu diingat bahwa pendaftar harus menyimpan dan mencetak bukti lapor diri karena bagi CPDB yang tidak melakukan lapor diri atau daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan pendaftar agar tidak salah dalam melakukan lapor diri, sebagaimana dilansir dari Instagram Official PPDB Jakarta.

1. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya.

2. CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
3. CPDB yang sudah lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

Jadwal Lapor Diri PPDB Jakarta 2023

Berikut ini jadwal lapor diri PPDB Jakarta 2023 yang harus diketahui oleh para pendaftar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Selasa, 29 April 2025
Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Selasa, 29 April 2025
Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Selasa, 29 April 2025
BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Selasa, 29 April 2025
JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Selasa, 29 April 2025
Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Selasa, 29 April 2025
Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Selasa, 29 April 2025