Berita , Pilihan Editor , Headline
Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi
Ichsan Muttaqin
Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi
1. Unduh aplikasi M-paspor yang tersedia di Google Playstore pada Android atau Appstore pada Ios
2. Login ke aplikasi M-Paspor
· Bagi pemohon yang belum memiliki akun, silahkan lakukan daftar akun terlebih dahulu
· Periksa email aktivasi yang dikirim oleh email imigrasi, dan klik aktivasi akun
3. Lakukan pengajuan permohonan dan status paspor
4. Pemohon melakukan daftar diri
5. Upload dokumen persyaratan paspor
6. Pilih kantor imigrasi
7. Pilih jadwal kedatangan ke kantor imigrasi
8. Melakukan pembayaran melalui bank
Biaya pembuatan paspor dilansir dari imigrasi.go.id, sebagai berikut:
· Paspor biasa 48 halaman Rp350.000