Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor
Pembuatan SKCK Online di Kota Tangerang, Berikut Langkahnya!
Pranasik
Prosedur layanan pembuatan SKCK Online di Kota Tangerang hadir untuk memudahkan masyarakat. (Foto: Pores Metro Tangerang)
HARIANE.BANTEN - Pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik memiliki tanggung jawab besar untuk memenuhi kebutuhan publik. Termasuk layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini bisa dilakukan secara online karena berkaitan dengan hal-hal administratif maupun hak sipil warga negara.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana meningkatnya kebutuhan akan pelayanan publik dan semakin berkembangnya zaman membuat pemerintah berlomba-lomba dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk layanan pembuatan SKCK Online.
Seperti penerapan inovasi pembuatan SKCK Online di Kota Tangerang yang memberikan kemudahan bagi warga daerah tersebut. SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi tentang catatan kejahatan seseorang. Pada umumnya SKCK sering digunakan oleh masyarakat untuk melakukan suatu urusan yang bersifat administrasi dan birokrasi. Misalnya, seperti melamar kerja atau mendaftar di lembaga pemerintahan tertentu.
BACA JUGA : Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Jepara dengan Aplikasi Sentuh Tanahku, Begini CaranyaDikutib dari Website Polres Metro Tangerang, setelah SKCK yang dibuat secara online diterbitkan, SKCK tersebut memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Dan jika dirasa perlu, masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat SKCK tersebut.