Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor

Pembuatan SKCK Online di Kota Tangerang, Berikut Langkahnya!

profile picture Pranasik
Pranasik
Pembuatan SKCK Online di Kota Tangerang, Berikut Langkahnya!
Prosedur layanan pembuatan SKCK Online di Kota Tangerang hadir untuk memudahkan masyarakat. (Foto: Pores Metro Tangerang)
HARIANE.BANTEN - Pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik memiliki tanggung jawab besar untuk memenuhi kebutuhan publik. Termasuk layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini bisa dilakukan secara online karena berkaitan dengan hal-hal administratif maupun hak sipil warga negara.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana meningkatnya kebutuhan akan pelayanan publik dan semakin berkembangnya zaman membuat pemerintah berlomba-lomba dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk layanan pembuatan SKCK Online.
Seperti penerapan inovasi pembuatan SKCK Online di Kota Tangerang yang memberikan kemudahan bagi warga daerah tersebut. SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi tentang catatan kejahatan seseorang. Pada umumnya SKCK sering digunakan oleh masyarakat untuk melakukan suatu urusan yang bersifat administrasi dan birokrasi. Misalnya, seperti melamar kerja atau mendaftar di lembaga pemerintahan tertentu.
BACA JUGA : Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Jepara dengan Aplikasi Sentuh Tanahku, Begini Caranya
Dikutib dari Website Polres Metro Tangerang, setelah SKCK yang dibuat secara online diterbitkan, SKCK tersebut memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Dan jika dirasa perlu, masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat SKCK tersebut.

Berikut prosedur pembuatan SKCK Online di Kota Tangerang :

1. Masyarakat mengakses alamat SKCK Online melalui internet;
Pemohon dapat mengklik menu “form pendaftaran” yang tersedia
2. Masyarakat mengisi formulir yang tersedia pada situs; Pemohon diharap memperhatikan seluruh data yang akan diisi agar akurat
3. Setelah melakukan pengisian formulir secara lengkap, masyarakat akan mendapatkan bukti registrasi untuk pengambilan SKCK;
4. Masyarakat menunjukan atau menyebutkan nomor registrasi kepada Operator di tempat pengambilan SKCK;
5. Masyarakat memberikan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam pembuatan SKCK;
6. Operator melakukan pengecekan dengan memasukan nomor registrasi pemohon;
Ads Banner

BERITA TERKINI

Takbir Keliling di Jogja Tidak Dilarang, Asalkan…

Takbir Keliling di Jogja Tidak Dilarang, Asalkan…

Rabu, 26 Maret 2025
Jaga Kondusivitas Selama Angkutan Mudik, Sejumlah Driver Bus Jalani Tes Urin di Terminal ...

Jaga Kondusivitas Selama Angkutan Mudik, Sejumlah Driver Bus Jalani Tes Urin di Terminal ...

Rabu, 26 Maret 2025
Volume Sampah Selama Lebaran Diperkirakan Meningkat, Ini Langkah Antisipasi DLH Gunungkidul

Volume Sampah Selama Lebaran Diperkirakan Meningkat, Ini Langkah Antisipasi DLH Gunungkidul

Rabu, 26 Maret 2025
Stok dan Harga BBM di Kulon Progo Aman hingga Idul Fitri 2025

Stok dan Harga BBM di Kulon Progo Aman hingga Idul Fitri 2025

Rabu, 26 Maret 2025
Tinjau Jalan Rusak, Bupati Sleman Targetkan Lebaran Sudah Diperbaiki

Tinjau Jalan Rusak, Bupati Sleman Targetkan Lebaran Sudah Diperbaiki

Selasa, 25 Maret 2025
Niat Benahi Pipa Air, Pria di Kasihan Bantul Terjepit Tembok Hingga Dievakuasi Damkar

Niat Benahi Pipa Air, Pria di Kasihan Bantul Terjepit Tembok Hingga Dievakuasi Damkar

Selasa, 25 Maret 2025
Penuhi Kebutuhan Masyarakat, PDAM Tirtamarta Luncurkan ‘AirJogja’ dengan PH 7+

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, PDAM Tirtamarta Luncurkan ‘AirJogja’ dengan PH 7+

Selasa, 25 Maret 2025
Razia Miras di Jogja, Polisi Sita 914 Botol Miras Selama Sepekan

Razia Miras di Jogja, Polisi Sita 914 Botol Miras Selama Sepekan

Selasa, 25 Maret 2025
Prevelensi Stunting di Sleman Lebih Rendah dari Nasional, Pemerintah Terus Genjot Penurunan

Prevelensi Stunting di Sleman Lebih Rendah dari Nasional, Pemerintah Terus Genjot Penurunan

Selasa, 25 Maret 2025
Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Tabrak Trotoar dan Terbalik di Jalan Ngawen Gunungkidul

Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Tabrak Trotoar dan Terbalik di Jalan Ngawen Gunungkidul

Selasa, 25 Maret 2025