Berita , Jabodetabek , Pilihan Editor

Pembuatan SKCK Online di Kota Tangerang, Berikut Langkahnya!

profile picture Pranasik
Pranasik
Pembuatan SKCK Online di Kota Tangerang, Berikut Langkahnya!
Prosedur layanan pembuatan SKCK Online di Kota Tangerang hadir untuk memudahkan masyarakat. (Foto: Pores Metro Tangerang)
HARIANE.BANTEN - Pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan publik memiliki tanggung jawab besar untuk memenuhi kebutuhan publik. Termasuk layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini bisa dilakukan secara online karena berkaitan dengan hal-hal administratif maupun hak sipil warga negara.
Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana meningkatnya kebutuhan akan pelayanan publik dan semakin berkembangnya zaman membuat pemerintah berlomba-lomba dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk layanan pembuatan SKCK Online.
Seperti penerapan inovasi pembuatan SKCK Online di Kota Tangerang yang memberikan kemudahan bagi warga daerah tersebut. SKCK merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi tentang catatan kejahatan seseorang. Pada umumnya SKCK sering digunakan oleh masyarakat untuk melakukan suatu urusan yang bersifat administrasi dan birokrasi. Misalnya, seperti melamar kerja atau mendaftar di lembaga pemerintahan tertentu.
BACA JUGA : Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Jepara dengan Aplikasi Sentuh Tanahku, Begini Caranya
Dikutib dari Website Polres Metro Tangerang, setelah SKCK yang dibuat secara online diterbitkan, SKCK tersebut memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Dan jika dirasa perlu, masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat SKCK tersebut.

Berikut prosedur pembuatan SKCK Online di Kota Tangerang :

1. Masyarakat mengakses alamat SKCK Online melalui internet;
Pemohon dapat mengklik menu “form pendaftaran” yang tersedia
2. Masyarakat mengisi formulir yang tersedia pada situs; Pemohon diharap memperhatikan seluruh data yang akan diisi agar akurat
3. Setelah melakukan pengisian formulir secara lengkap, masyarakat akan mendapatkan bukti registrasi untuk pengambilan SKCK;
4. Masyarakat menunjukan atau menyebutkan nomor registrasi kepada Operator di tempat pengambilan SKCK;
5. Masyarakat memberikan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam pembuatan SKCK;
6. Operator melakukan pengecekan dengan memasukan nomor registrasi pemohon;
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025