Artikel

Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pajak, Lengkap dengan Syarat yang Harus Diperhatikan

profile picture Hanna
Hanna
Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pajak, Lengkap dengan Syarat yang Harus Diperhatikan
Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pajak, Lengkap dengan Syarat yang Harus Diperhatikan
Selanjutnya mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
Dengan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti:
- Surat Perintah Kerja, 
- Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah dan
- Dokumen-dokumen pendukung sejenis lainnya. 

3. Menunggu Hasil Keputusan Kantor KPP

Setelah permohonan sudah selesai diproses, ada dua kemungkinan yang bakal terjadi, yaitu permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak diterima atau ditolak. 
Jika dalam jangka waktu lima hari pihak KPP belum memberi keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima. 
Ketika permohonan wajib pajak dianggap diterima, kepala KPP akan menerbitkan SKB dalam waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari yang sudah terlewati. 
Di mana SKB tersebut akan berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
BACA JUGA : Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Online Melalui e-Form Tahun 2022, Khusus Untuk Wajib Pajak Badan
Demikian informasi seputar syarat yang perlu diperhatikan dan cara membuat surat keterangan bebas pajak (SKB) yang akan dilalui.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025