Artikel
Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pajak, Lengkap dengan Syarat yang Harus Diperhatikan
Hanna
Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pajak, Lengkap dengan Syarat yang Harus Diperhatikan
Selanjutnya mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
Dengan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti:
- Surat Perintah Kerja,
- Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah dan
- Dokumen-dokumen pendukung sejenis lainnya.
3. Menunggu Hasil Keputusan Kantor KPP
Setelah permohonan sudah selesai diproses, ada dua kemungkinan yang bakal terjadi, yaitu permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak diterima atau ditolak. Jika dalam jangka waktu lima hari pihak KPP belum memberi keputusan, permohonan wajib pajak dianggap diterima. Ketika permohonan wajib pajak dianggap diterima, kepala KPP akan menerbitkan SKB dalam waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari yang sudah terlewati. Di mana SKB tersebut akan berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.BACA JUGA : Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Online Melalui e-Form Tahun 2022, Khusus Untuk Wajib Pajak BadanDemikian informasi seputar syarat yang perlu diperhatikan dan cara membuat surat keterangan bebas pajak (SKB) yang akan dilalui.****