Berita

PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN

profile picture Syarifatun
Syarifatun
PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN
PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN
HARIANE - PPN naik 11 persen di Indonesia merupakan sebuah berita yang membuat gempar masyarakat. Dikarenakan akan berlakunya tarif baru PPN menjadi 11 persen, yang sebelumnya hanya dikenakan 10 persen.
Serta pemberlakuan tarif PPN 11 persen sesuai wacana akan dimulai sejak awal April, yakni bulan ini. PPN naik 11 persen di Indonesia, tentu membuat sebagian besar masyarakat mengeluh karena pembelian berbagai jenis kebutuhan akan mahal.
Kebijakan tentang PPN naik 11 persen di Indonesia sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam kebijakan tersebut, terjadi kenaikan PPN menjadi 11 persen yang awalnya 10 persen.
PPN naik 11 persen di Indonesia berlaku mulai awal April dan menjadi 12 persen pada tahun depan, yakni mulai Januari 2025. Walaupun hanya kenaikan 1 persen, tetapi hal tersebut membuat masyarakat semakin merasa kesulitan.
Membahas mengenai kenaikan PPN yang menjadi 11 persen, kebanyakan masyarakat mungkin akan memusingkan hal tersebut. Sebelum hal tersebut terjadi, alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu apa itu PPN dan syarat PPN dapat diminta kembali.
BACA JUGA : Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Online Melalui e-Form Tahun 2022, Khusus Untuk Wajib Pajak Badan

Pajak Pertambahan Nilai/VAT (Value Added Tax)

Dilansir dari website Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Senin, 11 April 2022. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam peredarannya yang dilakukan dari produsen ke konsumen.
Dalam Bahasa Inggris sendiri, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau disebut juga dengan Goods and Sevices Taxt (GST). PPN sendiri merupakan termasuk pajak tidak langsung, dengan kata lain pajak disetor oleh pihak lain bukan penanggung pajak.
Negara Indonesia sudah menganut sistem tarif tunggal PPN sebesar 10 persen. Dengan dasar hukum utama yakni Undang-Undang No.8 tahun 1983.
Serta mengalami perubahan hukum yaitu Undang-Undang No. 11 tahun 1994, Undang-Undang No.18 tahun 2000 dan Undang-Undang No. 42 tahun 2009. Pada tahun 2022, PPN naik 11 persen di Indonesia dan hukum dasarnya pada Undang-Undang No. 7 tahun 2021.
Tidak hanya itu, dalam Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang PPN, telah diatur baru mengenai ketentuan resitusi PPN bagi turis asing atas PPN sudah dibayar mengenai pembelian barang kena pajak.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jarak Terlalu Dekat, Dua Sepeda Motor Saling Bertabrakan

Jarak Terlalu Dekat, Dua Sepeda Motor Saling Bertabrakan

Selasa, 24 Juni 2025
Evakuasi WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Terkendala, Jalur ke Puncak Ditutup Sementara

Evakuasi WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Terkendala, Jalur ke Puncak Ditutup Sementara

Selasa, 24 Juni 2025
Miris!!! ribuan Pemilik Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Miris!!! ribuan Pemilik Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Selasa, 24 Juni 2025
Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota Dimulai, Target Selesai Desember 2025

Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota Dimulai, Target Selesai Desember 2025

Selasa, 24 Juni 2025
Kecelakaan di Kasihan Bantul, Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Ambulans

Kecelakaan di Kasihan Bantul, Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Ambulans

Selasa, 24 Juni 2025
Tangkal Dampak Negatif Era Digitalisasi, Dispussip Kulon Progo Dorong Literasi Digital

Tangkal Dampak Negatif Era Digitalisasi, Dispussip Kulon Progo Dorong Literasi Digital

Selasa, 24 Juni 2025
Dinas Pertanian Klaim Bantul Aman dari ancaman Kekeringan, Ribuan Mesin Pompa Air Disiagakan

Dinas Pertanian Klaim Bantul Aman dari ancaman Kekeringan, Ribuan Mesin Pompa Air Disiagakan

Selasa, 24 Juni 2025
Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Selasa, 24 Juni 2025
Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Selasa, 24 Juni 2025
Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Selasa, 24 Juni 2025