Berita

PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN

profile picture Syarifatun
Syarifatun
PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN
PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN
HARIANE - PPN naik 11 persen di Indonesia merupakan sebuah berita yang membuat gempar masyarakat. Dikarenakan akan berlakunya tarif baru PPN menjadi 11 persen, yang sebelumnya hanya dikenakan 10 persen.
Serta pemberlakuan tarif PPN 11 persen sesuai wacana akan dimulai sejak awal April, yakni bulan ini. PPN naik 11 persen di Indonesia, tentu membuat sebagian besar masyarakat mengeluh karena pembelian berbagai jenis kebutuhan akan mahal.
Kebijakan tentang PPN naik 11 persen di Indonesia sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam kebijakan tersebut, terjadi kenaikan PPN menjadi 11 persen yang awalnya 10 persen.
PPN naik 11 persen di Indonesia berlaku mulai awal April dan menjadi 12 persen pada tahun depan, yakni mulai Januari 2025. Walaupun hanya kenaikan 1 persen, tetapi hal tersebut membuat masyarakat semakin merasa kesulitan.
Membahas mengenai kenaikan PPN yang menjadi 11 persen, kebanyakan masyarakat mungkin akan memusingkan hal tersebut. Sebelum hal tersebut terjadi, alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu apa itu PPN dan syarat PPN dapat diminta kembali.
BACA JUGA : Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Online Melalui e-Form Tahun 2022, Khusus Untuk Wajib Pajak Badan

Pajak Pertambahan Nilai/VAT (Value Added Tax)

Dilansir dari website Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Senin, 11 April 2022. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam peredarannya yang dilakukan dari produsen ke konsumen.
Dalam Bahasa Inggris sendiri, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau disebut juga dengan Goods and Sevices Taxt (GST). PPN sendiri merupakan termasuk pajak tidak langsung, dengan kata lain pajak disetor oleh pihak lain bukan penanggung pajak.
Negara Indonesia sudah menganut sistem tarif tunggal PPN sebesar 10 persen. Dengan dasar hukum utama yakni Undang-Undang No.8 tahun 1983.
Serta mengalami perubahan hukum yaitu Undang-Undang No. 11 tahun 1994, Undang-Undang No.18 tahun 2000 dan Undang-Undang No. 42 tahun 2009. Pada tahun 2022, PPN naik 11 persen di Indonesia dan hukum dasarnya pada Undang-Undang No. 7 tahun 2021.
Tidak hanya itu, dalam Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang PPN, telah diatur baru mengenai ketentuan resitusi PPN bagi turis asing atas PPN sudah dibayar mengenai pembelian barang kena pajak.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Buron Kredit Fiktif Rp569 Miliar! Wanita Asal Gunungkidul Ditangkap, Petugas Temukan Uang 1 ...

Buron Kredit Fiktif Rp569 Miliar! Wanita Asal Gunungkidul Ditangkap, Petugas Temukan Uang 1 ...

Rabu, 16 Juli 2025
SPPG Polda DIY Perdana Salurkan 1.954 Paket Makan Bergizi Gratis ke Siswa di ...

SPPG Polda DIY Perdana Salurkan 1.954 Paket Makan Bergizi Gratis ke Siswa di ...

Rabu, 16 Juli 2025
Tolak Politisasi Hukum Terhadap Sekjen PDIP, Banteng Jogja Gelar Aksi Pengumpulan Koin

Tolak Politisasi Hukum Terhadap Sekjen PDIP, Banteng Jogja Gelar Aksi Pengumpulan Koin

Rabu, 16 Juli 2025
Truk Muatan Es Batu Terguling di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Pengendara Diminta Cari ...

Truk Muatan Es Batu Terguling di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Pengendara Diminta Cari ...

Rabu, 16 Juli 2025
Masih Terjadi Hujan, Wilayah DIY Sudah Masuk Musim Kemarau

Masih Terjadi Hujan, Wilayah DIY Sudah Masuk Musim Kemarau

Rabu, 16 Juli 2025
Pelaku Pencabulan di Bantul Bakal Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Kata Polisi

Pelaku Pencabulan di Bantul Bakal Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Kata Polisi

Rabu, 16 Juli 2025
Pakai Plat Mobil Dinas Palsu, Begini Alasan Pencuri Besi Rambu Lalu Lintas di ...

Pakai Plat Mobil Dinas Palsu, Begini Alasan Pencuri Besi Rambu Lalu Lintas di ...

Rabu, 16 Juli 2025
Eks Kades di Bogor Ditodong Parang dan Senpi, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Eks Kades di Bogor Ditodong Parang dan Senpi, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu, 16 Juli 2025
Dilaporkan Hilang, Bocah 5 Tahun Asal Karanganyar Ditemukan Tewas Terapung di Sungai

Dilaporkan Hilang, Bocah 5 Tahun Asal Karanganyar Ditemukan Tewas Terapung di Sungai

Rabu, 16 Juli 2025
‎Ada Ndarboy Genk-NDX AKA, 7 Seniman Musik Bakal Meriahkan Perayaan HUT ke-194 Bantul ...

‎Ada Ndarboy Genk-NDX AKA, 7 Seniman Musik Bakal Meriahkan Perayaan HUT ke-194 Bantul ...

Rabu, 16 Juli 2025