Berita

PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN

profile picture Syarifatun
Syarifatun
PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN
PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN
HARIANE - PPN naik 11 persen di Indonesia merupakan sebuah berita yang membuat gempar masyarakat. Dikarenakan akan berlakunya tarif baru PPN menjadi 11 persen, yang sebelumnya hanya dikenakan 10 persen.
Serta pemberlakuan tarif PPN 11 persen sesuai wacana akan dimulai sejak awal April, yakni bulan ini. PPN naik 11 persen di Indonesia, tentu membuat sebagian besar masyarakat mengeluh karena pembelian berbagai jenis kebutuhan akan mahal.
Kebijakan tentang PPN naik 11 persen di Indonesia sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam kebijakan tersebut, terjadi kenaikan PPN menjadi 11 persen yang awalnya 10 persen.
PPN naik 11 persen di Indonesia berlaku mulai awal April dan menjadi 12 persen pada tahun depan, yakni mulai Januari 2025. Walaupun hanya kenaikan 1 persen, tetapi hal tersebut membuat masyarakat semakin merasa kesulitan.
Membahas mengenai kenaikan PPN yang menjadi 11 persen, kebanyakan masyarakat mungkin akan memusingkan hal tersebut. Sebelum hal tersebut terjadi, alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu apa itu PPN dan syarat PPN dapat diminta kembali.
BACA JUGA : Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Online Melalui e-Form Tahun 2022, Khusus Untuk Wajib Pajak Badan

Pajak Pertambahan Nilai/VAT (Value Added Tax)

Dilansir dari website Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Senin, 11 April 2022. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam peredarannya yang dilakukan dari produsen ke konsumen.
Dalam Bahasa Inggris sendiri, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau disebut juga dengan Goods and Sevices Taxt (GST). PPN sendiri merupakan termasuk pajak tidak langsung, dengan kata lain pajak disetor oleh pihak lain bukan penanggung pajak.
Negara Indonesia sudah menganut sistem tarif tunggal PPN sebesar 10 persen. Dengan dasar hukum utama yakni Undang-Undang No.8 tahun 1983.
Serta mengalami perubahan hukum yaitu Undang-Undang No. 11 tahun 1994, Undang-Undang No.18 tahun 2000 dan Undang-Undang No. 42 tahun 2009. Pada tahun 2022, PPN naik 11 persen di Indonesia dan hukum dasarnya pada Undang-Undang No. 7 tahun 2021.
Tidak hanya itu, dalam Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang PPN, telah diatur baru mengenai ketentuan resitusi PPN bagi turis asing atas PPN sudah dibayar mengenai pembelian barang kena pajak.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025