Berita , Artikel , Headline
Transaksi Fintech Kena Pajak Mulai Mei 2022, Simak Daftar Layanannya di Sini
Zanida Zulfana Kusnasari
Transaksi Fintech Kena Pajak Mulai Mei 2022, Simak Daftar Layanannya di Sini
HARIANE – Transaksi fintech kena pajak mulai Mei 2022, tepatnya peraturan ini akan resmi diberlakukan per 1 Mei 2022 mendatang.
Transaksi fintech kena pajak mulai Mei 2022 berlaku untuk layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer lending (P2P lending).
Transaksi fintech kena pajak mulai Mei 2022 pada layanan P2P lending berlaku untuk pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah.
Fintech sendiri merupakan singkatan dari financial technology yang berarti pemanfaatan penggunaan teknologi untuk bidang jasa keuangan.
Transaksi fintech menjadi inovasi modern di bidang layanan finansial guna mempermudah perusahaan, pemilik bisnis, dan konsumen dalam mengelola proses dan kehidupan keuangan dengan memanfaatkan teknologi.
BACA JUGA : Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat Kemenlu 2022 Segera Dibuka, Berikut Tahapan dan SyaratnyaKini transaksi fintech di Indonesia akan mulai dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Mei 2022. Dilansir dari laman jdih.kemenkeu.go.id yang diunggah pada Rabu, 30 Maret 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Mengenai tarif, telah diumumkan bahwa pemberi pinjaman akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga (jika pemberi pinjaman termasuk pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap). Adapun pemberi pinjaman akan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga (jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap).