Berita , Pilihan Editor , Headline

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Online Melalui e-Form Tahun 2022, Khusus Untuk Wajib Pajak Badan

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Online Melalui e-Form Tahun 2022, Khusus Untuk Wajib Pajak Badan
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Online Melalui e-Form Tahun 2022, Khusus Untuk Wajib Pajak Badan
HARIANE – Cara lapor pajak SPT Tahunan online melalui e-Form semakin memudahkan badan usaha untuk menunaikan kwajibannya. Sebagai mana diatur dalam perundangan, salah satu kewajiban menjadi Warga Negara Indonesia adalah melaporkan dan membayar pajak.
Maka dari itu objek Pajak Badan yang memiliki omset lebih dari Rp 4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak harus mengetahui cara lapor pajak SPT Tahunan online melalui e-Form.
Mengetahui cara lapor pajak SPT Tahunan online melalui e-Form penting diketahui oleh pemilik badan sebelum pembukuan.
Kerugian ketika tidak mengetahui cara lapor pajak SPT Tahunan online melalui e-Form yang praktis adalah dari segi sumber daya yang dikeluarkan yakni waktu, tenaga atau bahkan dana untuk datang ke kantor.
BACA JUGA : Cara Menautkan Rekening dan E-Wallet Ke Akun Prakerja untuk Penerima Gelombang 12 Hingga 22

Berikut cara lapor pajak SPT Tahunan online melalui e-Form :

1. Tahapan yang dilakukan secara adalah persiapan, login, download dan instal e-Form, pengisian SPT dan submit SPT
2. Hal yang perlu disiapkan :
  • Laporan Keuangan berupa laporan Laba Rugi, Neraca
  • Daftar penyusutan
  • Bukti Setor Angsuran PPh 25
3. Perangkat yang digunakan adalah laptop atau komputer yang terkoneksi dengan internet
4. Siapkan laporan keuangan dan dokumen lainnya dalam bentuk PDF untuk di upload pada tahap pengiriman
5. Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan Login
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025