Berita , Pilihan Editor , Headline

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Online Melalui e-Form Tahun 2022, Khusus Untuk Wajib Pajak Badan

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Online Melalui e-Form Tahun 2022, Khusus Untuk Wajib Pajak Badan
Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Online Melalui e-Form Tahun 2022, Khusus Untuk Wajib Pajak Badan
HARIANE – Cara lapor pajak SPT Tahunan online melalui e-Form semakin memudahkan badan usaha untuk menunaikan kwajibannya. Sebagai mana diatur dalam perundangan, salah satu kewajiban menjadi Warga Negara Indonesia adalah melaporkan dan membayar pajak.
Maka dari itu objek Pajak Badan yang memiliki omset lebih dari Rp 4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak harus mengetahui cara lapor pajak SPT Tahunan online melalui e-Form.
Mengetahui cara lapor pajak SPT Tahunan online melalui e-Form penting diketahui oleh pemilik badan sebelum pembukuan.
Kerugian ketika tidak mengetahui cara lapor pajak SPT Tahunan online melalui e-Form yang praktis adalah dari segi sumber daya yang dikeluarkan yakni waktu, tenaga atau bahkan dana untuk datang ke kantor.
BACA JUGA : Cara Menautkan Rekening dan E-Wallet Ke Akun Prakerja untuk Penerima Gelombang 12 Hingga 22

Berikut cara lapor pajak SPT Tahunan online melalui e-Form :

1. Tahapan yang dilakukan secara adalah persiapan, login, download dan instal e-Form, pengisian SPT dan submit SPT
2. Hal yang perlu disiapkan :
  • Laporan Keuangan berupa laporan Laba Rugi, Neraca
  • Daftar penyusutan
  • Bukti Setor Angsuran PPh 25
3. Perangkat yang digunakan adalah laptop atau komputer yang terkoneksi dengan internet
4. Siapkan laporan keuangan dan dokumen lainnya dalam bentuk PDF untuk di upload pada tahap pengiriman
5. Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan Login
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB