Berita , Headline

Cara Mencairkan JHT Online, Berikut Langkah Mudah dan Tanpa Ribet

profile picture Riza Marzuki
Riza Marzuki
Cara Mencairkan JHT Online, Berikut Langkah Mudah dan Tanpa Ribet
Cara mencairkan JHT online dapat dilakukan dari rumah dan bermodalkan jaringan internet. (Twitter/bpjstkinfo)
HARIANE - Cara mencairkan JHT online merupakan salah satu cara untuk klaim JHT yang mudah dan tanpa perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mencairkan JHT online tampaknya menjadi pilihan masyarakat yang ingin mencairkan JHT di masa pandemi ini. Hanya di rumah dan bermodalkan jaringan internet, masyarakat bisa mengajukan klaim pencairan saldo JHT.
Sebelum mengetahui cara mencairkan JHT online, perlu diketahui bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) memiliki manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
BACA JUGA : BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara Klaimnya
Untuk menghitung simulasi akumulasi saldo JHT dapat dilakukan dengan mengunjungi web www.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun aplikasi JMO.
Cara mencairkan JHT online disampaikan melalui laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id pada tahun 2021 kemarin.
Pengajuan klaim pencairan JHT online dapat dilakukan dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan klaim JHT online, diantaranya:
1. Mencapai usia pensiun.
2. Mengundurkan diri.
3. Pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA : Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Berikut Beberapa Cara Yang Dapat Dilakukan
Pencairan JHT dapat dilakukan apabila telah memenuhi dokumen syarat pengajuan klaim JHT. Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan klaim JHT online berdasarkan tiga kriteria di atas:
1. Kriteria mencapai usia pensiun:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB