Cara mencairkan JHT online dapat dilakukan dari rumah dan bermodalkan jaringan internet. (Twitter/bpjstkinfo)
HARIANE - Cara mencairkan JHT online merupakan salah satu cara untuk klaim JHT yang mudah dan tanpa perlu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mencairkan JHT online tampaknya menjadi pilihan masyarakat yang ingin mencairkan JHT di masa pandemi ini. Hanya di rumah dan bermodalkan jaringan internet, masyarakat bisa mengajukan klaim pencairan saldo JHT.
Sebelum mengetahui cara mencairkan JHT online, perlu diketahui bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) memiliki manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
BACA JUGA : BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara KlaimnyaUntuk menghitung simulasi akumulasi saldo JHT dapat dilakukan dengan mengunjungi web www.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun aplikasi JMO. Cara mencairkan JHT online disampaikan melalui laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id pada tahun 2021 kemarin. Pengajuan klaim pencairan JHT online dapat dilakukan dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan klaim JHT online, diantaranya: 1. Mencapai usia pensiun. 2. Mengundurkan diri. 3. Pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA : Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Berikut Beberapa Cara Yang Dapat DilakukanPencairan JHT dapat dilakukan apabila telah memenuhi dokumen syarat pengajuan klaim JHT. Dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Berikut dokumen persyaratan untuk mengajukan klaim JHT online berdasarkan tiga kriteria di atas: 1. Kriteria mencapai usia pensiun: