Berita , Pilihan Editor

BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara Klaimnya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara Klaimnya
BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara Klaimnya
HARIANE - Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan disingkat menjadi JKP merupakan program yang diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bertujuan untuk mempertahankan taraf kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya sehingga para pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko pemutusan hubungan kerja sambil berusaha mendapat pekerjaan kembali.

Lalu, siapa sajakah yang bisa mendapatkan program JKP?

Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat menerima Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini yang berada di segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik dengan syarat :
1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar menjadi perserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 Program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
BACA JUGA : Jaminan Kesehatan Gratis Warga Kota Semarang Melalui Program UHC
Pekerja yang telah terdaftar dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan mendapatkan 3 manfaat yaitu uang tunai yang akan diterima setiap bulan, paling lama 6 bulan setelah pekerja mengalami PHK dan diverivikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi syarat sebagai penerima JKP.
Manfaat yang kedua adalah akses informasi kerja yang diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karir.
Manfaat yang ketiga adalah pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja yang dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB