Berita , Jabodetabek
Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Simak Informasi Lengkapnya
Salsa Berlianthi Ariyanto
Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Simak Informasi Lengkapnya
HARIANE - Bingung cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang saat ini tengah mengalami pembengkakan dana?
Tidak perlu khawatir, saat ini BPJS Kesehatan Kota Depok memberikan kemudahaan bagi warga peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran.
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kembali, peserta bisa melakukan pembayaran dengan cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut adalah program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
BACA JUGA : BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara KlaimnyaDikutip dari laman depok.go.id Kepala Cabang Depok BPJS Kesehatan, Elisa Adam mengatakan, program Rehab muncul guna mempermudah cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan sekaligus meningkatkan Ability to Pay (ATP) pekerja bukan penerima upah (PBPU). Khususnya di masa pandemi Covid-19, meningkatkan keaktifan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan mengurangi jumlah PBPU yang menunggak di atas tiga, empat hingga 24 bulan.