Berita , Jabodetabek

Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Simak Informasi Lengkapnya

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Simak Informasi Lengkapnya
Cara Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Simak Informasi Lengkapnya
HARIANE - Bingung cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang saat ini tengah mengalami pembengkakan dana?
Tidak perlu khawatir, saat ini BPJS Kesehatan Kota Depok memberikan kemudahaan bagi warga peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menunggak iuran.
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan kembali, peserta bisa melakukan pembayaran dengan cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut adalah program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
BACA JUGA : BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara Klaimnya
Dikutip dari laman depok.go.id Kepala Cabang Depok BPJS Kesehatan, Elisa Adam mengatakan, program Rehab muncul guna mempermudah cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan sekaligus meningkatkan Ability to Pay (ATP) pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Khususnya di masa pandemi Covid-19, meningkatkan keaktifan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan mengurangi jumlah PBPU yang menunggak di atas tiga, empat hingga 24 bulan.

Lalu, bagaimana cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan?

Elisa menjelaskan, dalam program Rehab dapat memberikan keringanan dan kemudahan cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta.
Khususnya untuk segmen PBPU dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan bantuan program Rehab menurut Elisa Adam adalah berikut ini,

"Peserta yang dapat mengikuti program Rehab yaitu PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan. PBPU dan BP dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165,” jelas Elisa, Senin 20 Juni 2022.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB