Ekbis

Cara Menghitung THR 2023 Mudah untuk Aparatur Negara, Pensiunan, dan Pekerja Non PNS

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Cara Menghitung THR 2023
Simak cara menghitung THR 2023 bagi aparatur negara, pensiunan, dan Non PNS ini. (Foto: Freepik/ jcomp)

6. Pensiunan dan Penerima Pensiun

Selain yang tergolong ke dalam kriteria tersebut, akun Instagram resmi Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) memberitahukan pekerja atau buruh swasta juga bisa menerima THR keagamaan asal memenuhi persyaratan berikut.

1. Pekerja atau buruh PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang masa kerjanya sudah satu bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja atau buruh PKWTT yang dirumahkan oleh pengusaha 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut dan belum mendapat THR dari perusahaan lama. 

Cara Menghitung THR 2023

Cara Menghitung THR 2023
Cara menghitung THR 2023 untuk aparatur negara, pensiunan,
dan Non PNS ternyata begini. (Foto: Instagram/ kodamxiii)

Cara menghitung THR untuk aparatur negara dan pensiunan ini sama seperti penghitungan THR ke-13.

Besarannya yaitu 50% tunjangan kerja yang meliputi gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Sedangkan menurut Kemnaker RI, untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih dihitung seperti berikut.

THR = Masa kerja/ 12 X upah satu bulan

Upah satu bulan yang dimaksud adalah upah rata-rata 12 bulan sebelum hari raya keagamaan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025
Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Pemetaan Jalur Rawan, Pemudik dan Wisatawan Dilarang Melintas di Jalan Cinomati Bantul

Senin, 31 Maret 2025
Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Jelang Lebaran, Bupati Sleman Tinjau Pos Pengamanan dan Infrastruktur yang Rusak Akibat Longsor

Minggu, 30 Maret 2025
Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Libur Lebaran Tiba, Suraloka Interactive Zoo Hadirkan Zona Baru dengan Berbagai Spesies Hewan

Minggu, 30 Maret 2025
Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Refleksi Idul Fitri 1446 H, Haedar Nashir Ingatkan Umat Muslim Tumbuhkan Jiwa Khalifatullah ...

Minggu, 30 Maret 2025
Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Seorang Warga Girimulyo Sempat Tertimbun Tanah Longsor Selama Satu Jam

Minggu, 30 Maret 2025
Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Pemkab Kulon Progo Dorong Normalisasi Sungai Serang Segera Dilakukan

Minggu, 30 Maret 2025
Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas Mudik, Personil Ganjal Ban Disiagakan di Tanjakan Slumprit Gunungkidul

Minggu, 30 Maret 2025
12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

12 Kapanewon di Bantul Terdampak Banjir, Sejumlah Bangunan Rusak

Sabtu, 29 Maret 2025