6. Pensiunan dan Penerima Pensiun
Selain yang tergolong ke dalam kriteria tersebut, akun Instagram resmi Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) memberitahukan pekerja atau buruh swasta juga bisa menerima THR keagamaan asal memenuhi persyaratan berikut.
1. Pekerja atau buruh PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang masa kerjanya sudah satu bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pekerja atau buruh PKWTT yang dirumahkan oleh pengusaha 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut dan belum mendapat THR dari perusahaan lama.
Cara Menghitung THR 2023
Cara menghitung THR untuk aparatur negara dan pensiunan ini sama seperti penghitungan THR ke-13.
Besarannya yaitu 50% tunjangan kerja yang meliputi gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.
Sedangkan menurut Kemnaker RI, untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih dihitung seperti berikut.
THR = Masa kerja/ 12 X upah satu bulan
Upah satu bulan yang dimaksud adalah upah rata-rata 12 bulan sebelum hari raya keagamaan.