Ekbis

Cara Menghitung THR 2023 Mudah untuk Aparatur Negara, Pensiunan, dan Pekerja Non PNS

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Cara Menghitung THR 2023
Simak cara menghitung THR 2023 bagi aparatur negara, pensiunan, dan Non PNS ini. (Foto: Freepik/ jcomp)

6. Pensiunan dan Penerima Pensiun

Selain yang tergolong ke dalam kriteria tersebut, akun Instagram resmi Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) memberitahukan pekerja atau buruh swasta juga bisa menerima THR keagamaan asal memenuhi persyaratan berikut.

1. Pekerja atau buruh PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang masa kerjanya sudah satu bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja atau buruh PKWTT yang dirumahkan oleh pengusaha 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut dan belum mendapat THR dari perusahaan lama. 

Cara Menghitung THR 2023

Cara Menghitung THR 2023
Cara menghitung THR 2023 untuk aparatur negara, pensiunan,
dan Non PNS ternyata begini. (Foto: Instagram/ kodamxiii)

Cara menghitung THR untuk aparatur negara dan pensiunan ini sama seperti penghitungan THR ke-13.

Besarannya yaitu 50% tunjangan kerja yang meliputi gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Sedangkan menurut Kemnaker RI, untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih dihitung seperti berikut.

THR = Masa kerja/ 12 X upah satu bulan

Upah satu bulan yang dimaksud adalah upah rata-rata 12 bulan sebelum hari raya keagamaan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB