Berita
Pembayaran THR 2023 yang Tidak Sesuai Aturan Bisa Diadukan, Berikut Beberapa Poin Penting dalam Surat Edaran Menaker
HARIANE – Pembayaran THR 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah ternyata bisa diadukan.
Terkait dengan hal ini, pada Selasa 27 Maret 2023, Menaker mengeluarkan imbauan melalui surat edaran mengenai tata laksana pembayaran THR yang sebaiknya dipatuhi oleh perusahaan.
Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya dipahami perusahaan dan pekerja terkait dengan pembayaran THR yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker.
Poin Penting Terkait Pembayaran THR 2023 dalam Surat Edaran Menaker
Melalui akun Instagram, Kemnaker menginformasikan bahwasanya pembayaran THR 2023 wajib dilakukan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang isinya kurang lebih seperti berikut.
1. Penerima THR
Penerima THR adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih dan punya hubungan kerja dengan pengusaha/perusahaan berdasarkan perjanjian kerja.
2. Besaran THR
Besaran THR untuk pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar upah/gaji dalam 1 bulan.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 1 tahun diberikan proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji atau upah.
Bagi buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar upah 1 bulan (hasil rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir).