Berita

Pembayaran THR 2023 yang Tidak Sesuai Aturan Bisa Diadukan, Berikut Beberapa Poin Penting dalam Surat Edaran Menaker

profile picture Eni Damayanti
Eni Damayanti
Pembayaran THR 2023
Pembayaran THR 2023 yang tidak sesuai aturan bisa diadukan. (Ilustrasi: Freepik/iconicbestiary)

HARIANE – Pembayaran THR 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah ternyata bisa diadukan.

Terkait dengan hal ini, pada Selasa 27 Maret 2023, Menaker mengeluarkan imbauan melalui surat edaran mengenai tata laksana pembayaran THR yang sebaiknya dipatuhi oleh perusahaan.

Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya dipahami perusahaan dan pekerja terkait dengan pembayaran THR yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker.

Poin Penting Terkait Pembayaran THR 2023 dalam Surat Edaran Menaker

Melalui akun Instagram, Kemnaker menginformasikan bahwasanya pembayaran THR 2023 wajib dilakukan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang isinya kurang lebih seperti berikut.

1. Penerima THR

Penerima THR adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih dan punya hubungan kerja dengan pengusaha/perusahaan berdasarkan perjanjian kerja.

2. Besaran THR

Besaran THR untuk pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar upah/gaji dalam 1 bulan.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 1 tahun diberikan proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji atau upah.

Bagi buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar upah 1 bulan (hasil rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir).

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB