Berita

Pembayaran THR 2023 yang Tidak Sesuai Aturan Bisa Diadukan, Berikut Beberapa Poin Penting dalam Surat Edaran Menaker

profile picture Eni Damayanti
Eni Damayanti
Pembayaran THR 2023
Pembayaran THR 2023 yang tidak sesuai aturan bisa diadukan. (Ilustrasi: Freepik/iconicbestiary)

HARIANE – Pembayaran THR 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah ternyata bisa diadukan.

Terkait dengan hal ini, pada Selasa 27 Maret 2023, Menaker mengeluarkan imbauan melalui surat edaran mengenai tata laksana pembayaran THR yang sebaiknya dipatuhi oleh perusahaan.

Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya dipahami perusahaan dan pekerja terkait dengan pembayaran THR yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker.

Poin Penting Terkait Pembayaran THR 2023 dalam Surat Edaran Menaker

Melalui akun Instagram, Kemnaker menginformasikan bahwasanya pembayaran THR 2023 wajib dilakukan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang isinya kurang lebih seperti berikut.

1. Penerima THR

Penerima THR adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih dan punya hubungan kerja dengan pengusaha/perusahaan berdasarkan perjanjian kerja.

2. Besaran THR

Besaran THR untuk pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar upah/gaji dalam 1 bulan.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 1 tahun diberikan proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji atau upah.

Bagi buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar upah 1 bulan (hasil rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir).

Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025