Berita

Pembayaran THR 2023 yang Tidak Sesuai Aturan Bisa Diadukan, Berikut Beberapa Poin Penting dalam Surat Edaran Menaker

profile picture Eni Damayanti
Eni Damayanti
Pembayaran THR 2023
Pembayaran THR 2023 yang tidak sesuai aturan bisa diadukan. (Ilustrasi: Freepik/iconicbestiary)

HARIANE – Pembayaran THR 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah ternyata bisa diadukan.

Terkait dengan hal ini, pada Selasa 27 Maret 2023, Menaker mengeluarkan imbauan melalui surat edaran mengenai tata laksana pembayaran THR yang sebaiknya dipatuhi oleh perusahaan.

Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya dipahami perusahaan dan pekerja terkait dengan pembayaran THR yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker.

Poin Penting Terkait Pembayaran THR 2023 dalam Surat Edaran Menaker

Melalui akun Instagram, Kemnaker menginformasikan bahwasanya pembayaran THR 2023 wajib dilakukan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang isinya kurang lebih seperti berikut.

1. Penerima THR

Penerima THR adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih dan punya hubungan kerja dengan pengusaha/perusahaan berdasarkan perjanjian kerja.

2. Besaran THR

Besaran THR untuk pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar upah/gaji dalam 1 bulan.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 1 tahun diberikan proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji atau upah.

Bagi buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar upah 1 bulan (hasil rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir).

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025