Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor , Headline

THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Cair, Simak Penjelasan Sri Mulyani Mengenai Jadwal dan Besaran Dana yang Akan Diterima

profile picture Hanna
Hanna
THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Cair, Simak Penjelasan Sri Mulyani Mengenai Jadwal dan Besaran Dana yang Akan Diterima
THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Cair, Simak Penjelasan Sri Mulyani Mengenai Jadwal dan Besaran Dana yang Akan Diterima
HARIANE - THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 merupakan tunjangan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.
THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini akan segera diterima oleh para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 juga dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

Berikut Informasi Lebih Lanjut Seputar THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Pada Sabtu, 16 April 2022 Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, dari Jakarta Pusat memberikan informasi mengenai THR dan Gaji ke-13.
BACA JUGA : Siap-siap THR 2022 untuk Buruh dan Pekerja Segera Turun, Kemenaker : Perusahaan yang Mampu Berbagilah Lebih Banyak
“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ucapnya.
Dilansir dari website Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sri Mulyani memberitahukan bahwa seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 akan dilakukan penyesuaian.

Besaran Dana THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 yang Akan Diterima

THR dan Gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pencairan Dana THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gasak Tas Berisikan iPhone, Pelaku Curas di Sleman Diamankan Polda DIY

Gasak Tas Berisikan iPhone, Pelaku Curas di Sleman Diamankan Polda DIY

Selasa, 14 Januari 2025 21:11 WIB
Ada 2 Kecelakaan di Semarang Hari ini, Gegara Pengemudi Tak Sabar Hingga Tak ...

Ada 2 Kecelakaan di Semarang Hari ini, Gegara Pengemudi Tak Sabar Hingga Tak ...

Selasa, 14 Januari 2025 20:49 WIB
Antisipasi PMK, Produk Daging Masuk ke Kota Yogya Wajib Punya SKKH

Antisipasi PMK, Produk Daging Masuk ke Kota Yogya Wajib Punya SKKH

Selasa, 14 Januari 2025 19:57 WIB
FFI Targetkan Luis Estrela Bawa Timnas Futsal Putri Indonesia Lolos Sebagai Juara Grup ...

FFI Targetkan Luis Estrela Bawa Timnas Futsal Putri Indonesia Lolos Sebagai Juara Grup ...

Selasa, 14 Januari 2025 19:18 WIB
Jelang Kualifikasi Piala Asia Futsal 2025 China, Pelatih Timnas Futsal Putri Luis Estrela: ...

Jelang Kualifikasi Piala Asia Futsal 2025 China, Pelatih Timnas Futsal Putri Luis Estrela: ...

Selasa, 14 Januari 2025 18:36 WIB
Daop 6 Yogyakarta Jadwalkan Kereta Tambahan untuk Libur Panjang Akhir Januari 2025

Daop 6 Yogyakarta Jadwalkan Kereta Tambahan untuk Libur Panjang Akhir Januari 2025

Selasa, 14 Januari 2025 16:17 WIB
Gegara Mabuk, Pria di Bantul Tega Perkosa Adik Ipar

Gegara Mabuk, Pria di Bantul Tega Perkosa Adik Ipar

Selasa, 14 Januari 2025 15:56 WIB
Polisi Exhumasi Makam Darso, Korban Dugaan Penganiayaan Anggota Polresta Yogyakarta

Polisi Exhumasi Makam Darso, Korban Dugaan Penganiayaan Anggota Polresta Yogyakarta

Selasa, 14 Januari 2025 14:25 WIB
Dibuka Hari Ini, Imigrasi Yogyakarta Siap Layani Warga Bikin Paspor di Bantul

Dibuka Hari Ini, Imigrasi Yogyakarta Siap Layani Warga Bikin Paspor di Bantul

Selasa, 14 Januari 2025 13:52 WIB
Seorang Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api di Prambanan, Masinis Sempat Beri Peringatan

Seorang Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api di Prambanan, Masinis Sempat Beri Peringatan

Selasa, 14 Januari 2025 13:49 WIB