Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor , Headline
THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Cair, Simak Penjelasan Sri Mulyani Mengenai Jadwal dan Besaran Dana yang Akan Diterima
Hanna
THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Cair, Simak Penjelasan Sri Mulyani Mengenai Jadwal dan Besaran Dana yang Akan Diterima
HARIANE - THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 merupakan tunjangan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.
THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini akan segera diterima oleh para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 juga dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
Berikut Informasi Lebih Lanjut Seputar THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Pada Sabtu, 16 April 2022 Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, dari Jakarta Pusat memberikan informasi mengenai THR dan Gaji ke-13.BACA JUGA : Siap-siap THR 2022 untuk Buruh dan Pekerja Segera Turun, Kemenaker : Perusahaan yang Mampu Berbagilah Lebih Banyak“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ucapnya. Dilansir dari website Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sri Mulyani memberitahukan bahwa seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 akan dilakukan penyesuaian.