Berita , Nasional , Artikel , Pilihan Editor , Headline

THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Cair, Simak Penjelasan Sri Mulyani Mengenai Jadwal dan Besaran Dana yang Akan Diterima

profile picture Hanna
Hanna
THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Cair, Simak Penjelasan Sri Mulyani Mengenai Jadwal dan Besaran Dana yang Akan Diterima
THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Cair, Simak Penjelasan Sri Mulyani Mengenai Jadwal dan Besaran Dana yang Akan Diterima
HARIANE - THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 merupakan tunjangan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.
THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 ini akan segera diterima oleh para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 juga dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

Berikut Informasi Lebih Lanjut Seputar THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Pada Sabtu, 16 April 2022 Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara daring, dari Jakarta Pusat memberikan informasi mengenai THR dan Gaji ke-13.
BACA JUGA : Siap-siap THR 2022 untuk Buruh dan Pekerja Segera Turun, Kemenaker : Perusahaan yang Mampu Berbagilah Lebih Banyak
“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ucapnya.
Dilansir dari website Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sri Mulyani memberitahukan bahwa seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 akan dilakukan penyesuaian.

Besaran Dana THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 yang Akan Diterima

THR dan Gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pencairan Dana THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025