Harianesia

Cara Menghitung Zakat Emas Murni 24 Karat dan Campuran, Begini Rumusnya Menurut Mazhab Syafi’i

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Cara Menghitung Zakat Emas Murni 24 Karat dan Campuran, Begini Rumusnya Menurut Mazhab Syafi’i
Cara Menghitung Zakat Emas Murni 24 Karat dan Campuran, Begini Rumusnya Menurut Mazhab Syafi’i
HARIANE – Cara menghitung zakat emas masih belum banyak diketahui oleh umat Islam. Padahal emas yang mereka miliki wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Cara menghitung zakat emas menurut Mazhab Syafi’i sebaiknya diketahui oleh muslim di Indonesia yang mayoritas menganut mazhab tersebut.
Lantas bagaimana cara menghitung zakat emas murni dan tidak murni? Adakah ketentuan lain yang harus dipenuhi sebelum mengeluarkan zakat?

Ukuran Nishab Zakat Emas Murni dan Tak Murni

Harga emas antam
Faktor yang mempengaruhi harga emas antam kembali naik. (Foto: unsplash/jingming pan)
Sebelum seseorang mengeluarkan zakat dari emas yang mereka miliki, ada baiknya mengetahui dulu ketentuan dari zakat perhiasan ini.
Seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat perhiasan berupa emas jika jumlahnya (beratnya) sudah mencapai nishab dan sudah dimiliki minimal satu tahun.
Lantas apa perbedaan emas murni dan tak murni? Emas murni adalah emas yang memiliki kadar seratus persen.
BACA JUGA : 10 Keutamaan Membayar Zakat, Bisa Jadi Penolong pada Hari Kiamat
Sedangkan emas tidak murni atau campuran adalah yang kadarnya dibawah 24 karat. Biasanya emas ini dibuat untuk perhiasan seperti gelang, alung, serta cincin.
Sebelum menghitung zakat emas murni dan campuran, ada baiknya pemilik perhiasan mengetahui terlebih dahulu nishab emas mereka.
Dilansir dari laman resmi NU Online, nishab emas murni menurut Mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali sebesar 77,50 gram.
Artinya, jika seseorang memiliki emas murni dengan berat minimal 77,50 gram dan telah dimiliki selama satu tahun, maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Menuju Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Mulai Proses Pembentukan Panwascam

Menuju Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Mulai Proses Pembentukan Panwascam

Rabu, 24 April 2024 13:09 WIB
Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana ...

Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana ...

Rabu, 24 April 2024 13:04 WIB
Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Rabu, 24 April 2024 10:25 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Rabu, 24 April 2024 09:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 24 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 24 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 24 April 2024 09:39 WIB
Jadwal SIM Keliling Bogor April 2024, Kini Hadir hingga Minggu

Jadwal SIM Keliling Bogor April 2024, Kini Hadir hingga Minggu

Rabu, 24 April 2024 09:33 WIB
Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia 24-25 April 2024, Cek Informasinya di ...

Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia 24-25 April 2024, Cek Informasinya di ...

Rabu, 24 April 2024 09:21 WIB
Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 24-26 April 2024, Begini Kata BMKG

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 24-26 April 2024, Begini Kata BMKG

Rabu, 24 April 2024 08:48 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Medan 24 April 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Medan 24 April 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Rabu, 24 April 2024 08:21 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 24 April 2024, Melanda ULP Berikut

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 24 April 2024, Melanda ULP Berikut

Rabu, 24 April 2024 08:21 WIB