Berita

Cara Mengisi e-HAC, Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Akan Naik Pesawat

profile picture Riza Marzuki
Riza Marzuki
Cara Mengisi e-HAC, Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Akan Naik Pesawat
Cara Mengisi e-HAC, Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Akan Naik Pesawat
HARIANE - Cara mengisi e-HAC atau electronic Health Alert Card, mulai tanggal 5 April 2022 menjadi syarat mudik yang harus dipenuhi saat akan menggunakan transportasi udara.
Cara mengisi e-HAC sebagai syarat mudik ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Cara mengisi e-HAC yang diterbitkan Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) ini merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.
Cara mengisi e-HAC dilansir dari website Kementerian Kesehatan, dalam pelaksanaanya petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
BACA JUGA : Buruan! Berikut Cara Pesan Tiket Kereta Api Melalui Website dan Aplikasi, Jangan Sampai Batal Mudik Lebaran 2022

Syarat kelayakan yang harus dipenuhi pemudik

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang tersebut diantara lain :
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun kebawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Koalisi Bersama Rakyat Jogja Bantah 4 Anggota Partainya Berpaling dari Heroe-Pena

Koalisi Bersama Rakyat Jogja Bantah 4 Anggota Partainya Berpaling dari Heroe-Pena

Rabu, 23 Oktober 2024 21:31 WIB
Masa Kampanye Pilkada 2024, Satpol PP Kota Yogya Tertibkan APK Melanggar Aturan

Masa Kampanye Pilkada 2024, Satpol PP Kota Yogya Tertibkan APK Melanggar Aturan

Rabu, 23 Oktober 2024 20:19 WIB
KAI Lakukan Proyek Beautifikasi Stasiun Yogyakarta, Beberapa Tampilan Terlihat Berbeda

KAI Lakukan Proyek Beautifikasi Stasiun Yogyakarta, Beberapa Tampilan Terlihat Berbeda

Rabu, 23 Oktober 2024 18:29 WIB
DPRD DIY Lantik 4 Pimpinan Definitif Masa Jabatan 2024-2029

DPRD DIY Lantik 4 Pimpinan Definitif Masa Jabatan 2024-2029

Rabu, 23 Oktober 2024 18:27 WIB
Gangster di Semarang Didanai Situs Judi Online, 3 Admin Ditangkap

Gangster di Semarang Didanai Situs Judi Online, 3 Admin Ditangkap

Rabu, 23 Oktober 2024 17:07 WIB
Produksi Miras Oplosan Kalengan, Pemuda Asal Sleman Diamankan Polda DIY

Produksi Miras Oplosan Kalengan, Pemuda Asal Sleman Diamankan Polda DIY

Rabu, 23 Oktober 2024 16:11 WIB
Endang Sri Sumiryantini Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPRD Gunungkidul 2024-2029

Endang Sri Sumiryantini Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPRD Gunungkidul 2024-2029

Rabu, 23 Oktober 2024 15:02 WIB
PPP Gesing Gunungkidul Diresmikan, Siap Suplai 5.000 Ton Ikan Per Tahun

PPP Gesing Gunungkidul Diresmikan, Siap Suplai 5.000 Ton Ikan Per Tahun

Rabu, 23 Oktober 2024 12:58 WIB
Polresta Sleman Musnahkan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

Polresta Sleman Musnahkan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

Rabu, 23 Oktober 2024 11:57 WIB
Geger Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Garut, Ari-arinya Terlilit Ranting Daun

Geger Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Garut, Ari-arinya Terlilit Ranting Daun

Rabu, 23 Oktober 2024 11:48 WIB