Nasional , Pilihan Editor , Headline
Cara Mengurus BPJS Kesehatan bagi Anggota Keluarga yang Meninggal atau Bercerai
Pranasik
Cara Mengurus BPJS Kesehatan bagi Anggota Keluarga yang Meninggal atau Bercerai
Jika anggota keluarga yang meninggal terdaftar sebagai peserta PPU Penyelenggara Negara maka dapat melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Sedangkan bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara dapat melapor ke penanggung jawab badan usaha tempat peserta bekerja.
Syarat yang dibutuhkan:
a. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/Desa/Kelurahan b. Kartu identitas peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat)3. Peserta BPJS Kesehatan PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah)
Peserta PBPU adalah peserta mandiri dan BP (Bukan Pekerja) diantaranya investor, pemberi kerja. Jika anggota keluarga yang meninggal terdaftar sebagai peserta PBPU/BP maka anggota keluarga yang lain mewakilkan lapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan syarat: a. Surat keterangan kematian dari Instansi Kesehatan/Desa/Kelurahan. b. kartu identitas peserta JKN-KIS yang asli. c. kartu keluarga asli/fotocopy d. bukti pembayaran iuranBACA JUGA : Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Resmi Dibuka, Cek Caranya untuk Mendapatkan Bansos