Berita , Artikel
Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri, Jangan Panik dan Segera Lakukan Ini
Hanna
Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri, Jangan Panik dan Segera Lakukan Ini
- KTP
- Akta Kelahiran/Buku Nikah
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian Setempat
- Salinan fotokopi paspor (jika ada)
- Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
- Pas foto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang
- Membayar biaya pembuatan SPLP (perkiraan sekitar 5 dollar AS atau sekitar Rp 55.000)
Dalam proses pembuatan SPLP ini tergantung pada KBRI di masing-masing negara dengan perkiraan sekitar satu hingga beberapa minggu.
Tidak sampai disitu saja, setelah anda sampai di Indonesia menggunakan SPLP ini anda perlu segera mengurus pembuatan paspor baru sesuai dengan langkah yang sudah ditetapkan Kantor Imigran Indonesia.
BACA JUGA : Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri LagiDemikian informasi seputar cara mengurus paspor hilang di luar negeri yang perlu anda lakukan saat terkena musibah kehilangan paspor di luar kawasan Indonesia.****