Berita , Pilihan Editor

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Berikut Syarat dan Biayanya

profile picture Hanna
Hanna
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Berikut Syarat dan Biayanya
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Berikut Syarat dan Biayanya
HARIANE - Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang menjadi informasi yang sangat dibutuhkan bagi anda yang saat ini sedang binggung dan khawatir akan keberadaan sertifikat tanah sebagai dokumen penting.
Lantas bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang?
Maka dari itu, untuk mengurangi rasa khawatir anda. Berikut ini informasi selengkapnya dilansir dari laman Kementerian BPN seputar cara mengurus sertifikat tanah yang hilang.
BACA JUGA : Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Modifikasi, Perhatikan 3 Hal Ini Agar Terhindar dari Modus Mafia Tanah

Berkas Persyaratan untuk Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Sebelumnya anda perlu mengetahui berkas apa saja yang perlu dipersiapkan saat akan mengurus sertifikat tanah yang hilang, yaitu:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai 
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon yang terdiri dari KTP, KK, dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum)
- Fotokopi sertifikat tanah (jika ada)
- Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025