Konflik Sengketa Tanah di Kalimantan Selatan, Banyak Kepemilikan Sertifikat yang Ganda
HARIANE - Konflik sengketa tanah di Kalimantan Selatan dikabarkan sampai saat ini masih belum menemukan titik terang untuk mengatasinya.
Berbagai konflik sengketa tanah di Kalimantan Selatan yang belum kunjung selesai secara tuntas ini diketahui bahkan telah menumpuk dan tidak pernah ada penanganan.
Sehingga isu terkait konflik sengketa tanah di Kalimantan Selatan tersebut pun kini telah menjadi fokus utama Komisi II DPR RI untuk segera diselesaikan.
Berikut informasi selengkapnya seputar konflik sengketa tanah di Kalimantan Selatan yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : Konflik Sengketa Tanah di Riau Masih Belum Ada Titik Terang, Komisi III DPR Segera Panggil BPN
Konflik Sengketa Tanah di Kalimantan Selatan
Dilansir dari laman DPR RI Minggu, 18 Desember 2022 Anggota Komisi II Riyanta menyatakan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat segera mengambil langkah untuk membangun satu kepastian hukum khususnya terhadap persoalan-persoalan pertanahan. Terutama berkaitan dengan adanya beberapa produk sertifikat yang ganda. Di mana BPN perlu mengambil langkah-langkah administrasi khususnya membatalkan sertifikat yang muncul setelah adanya produk sertifikat yang terdahulu. Sebab pada prinsipnya sertifikat adalah produk administrasi, sehingga pembatalannya seharusnya cukup dengan tindakan-tindakan administratif. Sebelumnya diketahui bahwa, dalam mengatasi masalah konflik sengketa tanah ini BPN menyelesaikannya dengan cara tidak adanya upaya untuk membuat kesepakatan antara para pihak yang terlibat. Namun, BPN kemudian hanya langsung melemparkannya masalah konflik sengketa tersebut kepada para pihak yang terlibat untuk dibawa ke tingkat lembaga peradilan. Sehingga masyarakat Kalimantan Selatan pun diharapkan bisa ikut berperan aktif dalam membantu pemerintah atau negara untuk mengatasi maraknya kejahatan pertanahan.BACA JUGA : Perkembangan Kasus Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK: Diduga Masih Sengketa Saat PembelianDengan segera laporkan kepada pihak Kepolisian, agar konflik sengketa tanah di Kalimantan Selatan yang dilakukan oleh para mafia tanah ini bisa segera disikat habis.****
1