Berita , Artikel , Pilihan Editor

Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Modifikasi, Perhatikan 3 Hal Ini Agar Terhindar dari Modus Mafia Tanah

profile picture Happy Sefbrina Anugrah
Happy Sefbrina Anugrah
Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Modifikasi, Perhatikan 3 Hal Ini Agar Terhindar dari Modus Mafia Tanah
Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Modifikasi, Perhatikan 3 Hal Ini Agar Terhindar dari Modus Mafia Tanah
HARIANE - Sejak maraknya kasus mafia tanah, penting untuk mengetahui bagaimana cara membedakan sertifikat tanah asli dan modifikasi.
Cara membedakan sertifikat tanah asli dan modifikasi dapat mencegah terjadinya korban dari praktik mafia tanah.
Mengingat modus mafia tanah yang sudah menggunakan sistem canggih, cara membedakan sertifikat tanah asli dan modifikasi ini juga bisa menjadi reminder dan edukasi untuk masyarakat.
Kombes Pol Hengki Haryadi pernah mengungkapkan jika modus mafia tanah ada lima macam salah satunya dengan menggunakan sistem canggih.
BACA JUGA : Waspada! 5 Modus Mafia Tanah yang Terungkap Polisi, Sudah Gunakan Sistem Canggih
Modus tersebut diantaranya adalah menggunakan akses akun illegal, mencari lahan tanah kosong yang tidak dijaga dan tidak dipasang plang, mencari tanah kosong belum bersertifikat, melakukan perubahan data sertifikat dalam program PTSL, dan membuat figur pemalsuan dokumen.
Berikut dibawah ini cara membedakan sertifikat tanah asli dan modifikasi yang perlu diperhatikan.

Cara membedakan sertifikat tanah asli dan modifikasi

Melalui media sosialnya di Instagram, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar tiga cara membedakan sertifikat tanah asli dan modifikasi.

1. Akan luntur meninggalkan bercak kuning dan putih

Cara pertama untuk membedakan sertifikat asli dan modifikasi adalah dengan cara melihat apakah dokumen yang berwarna hijau meninggalkan bercak warna atau tidak.
Biasanya sertifikat modifikasi akan meninggalkan bercak kuning atau putih pada dokumen atau sertifikat yang berwarna hijau.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB