Berita , Gaya Hidup , Wisata

Cara Mengurus Visa Jepang, Pemohon Wajib Melalui 7 Langkah Berikut

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Cara mengurus visa Jepang
Pengertian dan tujuh langkah atau cara mengajukan visa Jepang. (Foto: Freepik/ benzoix)

HARIANE - Cara mengurus visa Jepang dapat dilakukan dengan mengikuti tujuh langkah berikut.

Cara mengajukan visa Jepang ini berlaku bagi yang ingin mendapatkan visa jenis apapun.

Selain itu, cara mengajukan visa Jepang ini sudah diurutkan dari awal sampai langkah yang paling akhir.

Sebelum membahas caranya, ketahui dahulu pengertian visa secara umum maupun khusus.

Pengertian Visa

Cara Mengurus Visa Jepang
Sebelum tahu cara mengurus visa Jepang, ketahui dulu
arti visa. (Foto: Unsplash/ Takashi Miyazaki)

Dihimpun dari laman Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) RI, visa merupakan keterangan tertulis yang diberikan pejabat yang memiliki wewenang sebagai perwakilan suatu negara untuk orang asing yang dapat digunakan dalam kurun waktu tertentu.

Sedangkan menurut laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, visa Jepang merupakan izin tinggal bagi warga selain Jepang untuk dapat masuk ke negara Jepang.

Izin tinggal ini bukanlah izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang.

Sebab, keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang ini akan diberikan oleh pihak imigrasi Jepang usai seseorang yang bukan warga negara Jepang mendarat di Jepang.

Cara Mengurus Visa Jepang

Cara Mengurus Visa Jepang
Inilah tujuh langkah atau cara mengurus visa Jepang.
(Foto: Freepik/ prostooleh)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB