Berita , Wisata , Headline

Selama Nataru Obyek Wisata di Bantul Tetap Buka, Tapi Pemkab Akan Tegas Lakukan Ini

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Selama Nataru Obyek Wisata di Bantul Tetap Buka, Tapi Pemkab Akan Tegas Lakukan Ini
Obyek wisata di Bantul tidak akan ditutup dan bisa dinikmati wisatawan selama liburan Natal dan Tahun Baru (Foto: Ichsan Muttaqin)
hariane.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tidak akan melakukan penutupan sejumlah obyek wisata di Bantul selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Meski demikian, pada malam pergantian tahun, alun-alun akan ditutup demi menghindari kerumunan.
Pada perayaan tahun baru 2022, kita tidak menutup destinasi wisata sehingga ekonomi tetap berjalan. Tapi saya harap pengelola dan stakeholder dapat bersinergi melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19,” ujar Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dalam laman resmi Pemkab Bantul.
BACA JUGA: Datang ke Lapas Wirogunan, Begini Pesan Bupati Bantul Kepada Warganya yang Sedang Ditahan
Keputusan untuk tidak menutup obyek wisata saat Nataru ini diambil demi mendorong pertumbuhan ekonomi Bantul, terutama melalui sektor pariwisata yang merupakan sektor andalan. Pasalnya, sejak pandemi sektor ini bisa dikatakan mati.
Namun selain itu, batalnya pemberlakuan PPKM level 3 untuk Bantul dan Yogyakarta dinilai memungkinkan untuk tidak perlu menutup destinasi wisata. Hanya saja, protokol kesehatan perlu lebih diperketat.
BACA JUGA: Antisipasi Banjir Tahunan, Semarang Keruk Drainase, Sungai dan Embung Muktiharjo
Berdasar Instruksi Bupati Bantul No.37/INSTR/2021, selama Nataru, dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022, Pemkab Bantul beserta jajaran bersama pihak kepolisian dan satgas Covid-19 akan meningkatkan kewaspadaan di obyek wisata favorit.
Penerapan ganjil genap juga akan diperlakukan untuk mengatur kunjungan di tempat wisata. Serta penggunaan aplikasi peduli lindungi wajib bagi yang hendak memasuki obyek wisata. Selain itu, jumlah kunjungan wisata juga dibatasi sebesar 75 persen.
Sementara, untuk menghindari klaster baru akibat munculnya kerumunan, pada tanggal 31 Desember 2021-1 Januari 2022, seluruh alun-alun, lapangan dan ruang terbuka akan ditutup. Kegiatan seni budaya dan olahraga juga tidak boleh digelar dengan penonton langsung.****
 
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kebakaran di Palmerah Jakarta Barat, Kerahkan 17 Unit dan 85 Personel

Kebakaran di Palmerah Jakarta Barat, Kerahkan 17 Unit dan 85 Personel

Jumat, 29 Maret 2024 01:40 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 29 Maret 2024 Lengkap, Leo Dapat Kabar Baik Soal Karier

Ramalan Zodiak Jumat 29 Maret 2024 Lengkap, Leo Dapat Kabar Baik Soal Karier

Kamis, 28 Maret 2024 23:26 WIB
Shin Tae-yong Beri Sinyal Adanya Pemain Naturalisasi Baru Sebelum Juni 2024

Shin Tae-yong Beri Sinyal Adanya Pemain Naturalisasi Baru Sebelum Juni 2024

Kamis, 28 Maret 2024 19:25 WIB
Kebakaran di Pasar Rebo Jakarta Timur Melanda Rumah, Api Berkobar dengan Besar

Kebakaran di Pasar Rebo Jakarta Timur Melanda Rumah, Api Berkobar dengan Besar

Kamis, 28 Maret 2024 18:38 WIB
Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 28-30 Maret 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 28-30 Maret 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Kamis, 28 Maret 2024 17:50 WIB
Kebakaran di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Hanguskan Sebuah Warung

Kebakaran di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Hanguskan Sebuah Warung

Kamis, 28 Maret 2024 17:43 WIB
Kebakaran di Cempaka Mas Jakarta Pusat Tadi Malam, Bangunan Kantor Hangus Terbakar

Kebakaran di Cempaka Mas Jakarta Pusat Tadi Malam, Bangunan Kantor Hangus Terbakar

Kamis, 28 Maret 2024 16:47 WIB
Tinjau Tera Ulang Timbangan Zakat, Bupati Sleman Harap Penimbangan Zakat Lebih Akurat

Tinjau Tera Ulang Timbangan Zakat, Bupati Sleman Harap Penimbangan Zakat Lebih Akurat

Kamis, 28 Maret 2024 16:15 WIB
Pertamax Palsu di Tangerang Dicampur Pewarna, Untungkan SPBU Hingga Rp 2 M

Pertamax Palsu di Tangerang Dicampur Pewarna, Untungkan SPBU Hingga Rp 2 M

Kamis, 28 Maret 2024 15:46 WIB
Tuntutan MPBI DIY soal Pembayaran THR Bagi PRT, Ojol dan Buruh yang Dirumahkan ...

Tuntutan MPBI DIY soal Pembayaran THR Bagi PRT, Ojol dan Buruh yang Dirumahkan ...

Kamis, 28 Maret 2024 15:28 WIB