Cara Pencairan BSU Melalui PT Pos Indonesia, Simak Tahap di Bawah ini
HARIANE-Cara pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia dapat dilakukan dengan berbagai tahap ini.Perhatikan cara pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia agar tidak salah.Lalu bagaimana cara pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia?Simak cara pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia dibawah ini.
Apa Itu BSU?
Bantuan Subsidi Gaji atau Upah untuk Pekerja dan Buru. (Foto website Kemnaker)Dilansir dari situs Kemnaker, BSU adalah sebuah bantuan subsidi upah yang diberikan oleh pemerintah untuk para pekerja atau buruh.
Bantuan program dari pemerintah ini atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) hanya diberikan satu kali kepada pekerja/buruh dengan sebesar uang Rp.600.000 bagi yang memenuhi syarat.
Apa Syarat Menerima BSU?
1. Warga Negara Indonesia (WNI)2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.