Cara thaharah saat kondisi banjir perlu diketahui, agar tidak putus ibadah meskipun dalam bencana. (Foto: Unsplash/Chris Gallagher)
HARIANE – Cara thaharah saat kondisi banjir perlu diketahui umat muslim agar senantiasa mengerjakan kewajiban beribadah.Cara thaharah saat kondisi banjir memang menjadi hal penting, meskipun banyak keterbatasan fasilitas karena situasi yang kurang kondusif.Kondisi yang penuh keterbatasan seperti sulitnya mencari air bersih bukan berarti seseorang harus meninggalkan ibadahnya, karena terdapat cara thaharah saat kondisi banjir dapat diterapkan.Bencana banjir adalah kondisi yang kerap terjadi di Indonesia ketika musim hujan, hal ini membuat sebagian masyarakat harus mengungsi sementara
Fasilitas yang terbatas, kondisi air keruh, hingga banyak sampah yang terbawa arus tentu membuat masyarakat berpikir kembali untuk bersuci.Menurut laman NU Online, thaharah menjadi hal yang harus dilakukan sebagai syarat sah shalat.Cara thaharah saat kondisi banjir seringkali dipertanyakan, mengingat sebelum shalat diwajibkan untuk bersuci, baik untuk hadats kecil dengan wudhu dan hadats besar melalui mandi besar.
Cara thaharah saat kondisi banjir, hal utama yang harus dilakukan adalah sebisa mungkin mencari dahulu air bersih dan jernih di sekitar, misalnya keran yang berfungsi, air yang didapat dari bantuan PDAM, atau sumber lain.
Cara thaharah saat kondisi banjir utamakan mencari sumber air bersih. (Foto: Unsplash/Javad Esmaeili)Setelah mencari sumber air bersih tetapi hasilnya nihil, maka seseorang dapat menggunakan air banjir yang keruh, selama air yang digunakan tidak mengandung komponen najis selain debu dan tanah (mukholith) yang sampai mengubah warna, bau, atau rasa air.Pernyataan di atas diterangkan dalam kitab al-Muqaddimah al-Hadramiyah:
“Perubahan air sebab diamnya air (dalam waktu lama), sebab debu, lumut, dan sesuatu yang menetap dalam tempat menetapnya air serta tempat berjalannya air merupakan hal yang tidak dipermasalahkan.” (Syekh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Bafadhal, al-Muqaddimah al-Hadramiyah, Hal. 21)