Berita , Nasional
Cara Verifikasi di Polda untuk SIPSS 2024, Pendaftar Perlu Mengikuti Tata Cara Berikut
9) Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (Contoh form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopinya
10) Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (Form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) beserta fotokopinya
11) Daftar riwayat hidup (Hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopinya
12) Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (Form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) beserta fotokopinya
13) Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (Form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopinya
14) Surat pernyataan orang tua/ wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (Form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) beserta fotokopinya
15) Surat penyataan peserta dan orang tua/ wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (Form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id) dan fotokopinya
3. Pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera atau kalibrasi oleh Badan Meteorologi atau lembaga yang memiiki sertifikasi 1 tahun terakhir sebelum digunakan.
4. Peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran dan telah melakukan pengukuran tinggi badan akan diberikan nomor ujian oleh panitia daerah yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.
5. Dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2024 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia rekrutmen SIPSS Tahun Anggaran 2024 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/ Itwasda dan Divpropam Polri/ Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/ Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila ada permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah.
6. Bila menemukan adanya oknum anggota atau siapa pun yang mengaku dapat membantu meluluskan atau memberi janji kepada calon untuk masuk menjadi anggota Polri dengan imbalan dalam bentuk apapun bisa lapor ke kantor kepolisian terdekat, aplikasi Whistleblowing System (WBS) SDM Polri, aduan hotline, atau pun melalui media sosial resmi milik Polri yang mudah diakses masyarakat.
7. Melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, LLDIKTI, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan).