HARIANE – Cara cek KTP terdaftar pinjol (pinjaman online) atau tidak ternyata mudah dan bisa dilakukan melalui handphone.
Seperti yang diketahui, sekarang ini aksi kejahatan penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol ilegal semakin marak terjadi.
Selain meresahkan, hal ini juga bisa merugikan para korban. Itulah sebabnya, penting untuk melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan kalau data pribadi aman.
Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak
Berdasarkan informasi dari Pemkot Malang, ada dua cara cek KTP terdaftar pinjol atau tidak. Yang pertama dengan memanfaatkan layanan SLIK OJK dan platform resmi pemerintah.
1. Layanan SLIK OJK
SLIK adalah Sistem Layanan Sistem Informasi Keuangan yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Cara cek NIK terdaftar pinjol atau tidak dengan memanfaatkan layanan satu ini yaitu dengan akses website idebku.ojk.go.id.
Selanjutnya, pilih opsi ‘Pendaftaran’ dan masukkan nomor KTP dan klik ‘Selanjutnya’. Kemudian lengkapi data pendaftaran dan proses BI Checking.
Jangan lupa untuk mengunggah file yang diperlukan sesuai instruksi. Selanjutnya OJK akan mengirim email berisi nomor pendaftaran.
Bila sudah menerima, lakukan BI Checking setelah menerima nomor pendaftaran dan OJK akan mengirim email lagi berisi informasi pendaftaran.
2. Platform Resmi Pemerintah