Artikel

Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan Saat Tagih Hutang, OJK: Ada 3 Larangan dan Sanksi Hukum Pidana

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan Saat Tagih Hutang, OJK: Ada 3 Larangan dan Sanksi Hukum Pidana
Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan Saat Tagih Hutang, OJK: Ada 3 Larangan dan Sanksi Hukum Pidana
HARIANE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bahwa debt collector dilarang gunakan kekerasan pada saat proses penagihan hutang pada konsumen.

Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang gunakan kekerasan atau tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial yang bisa terjadi di masyarakat.

Peringatan debt collector dilarang gunakan kekerasan saat menagih hutang tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan

BACA JUGA :
Meresahkan Warga, 7 Debt Collector Gadungan di Jakarta Barat Berhasil Ditangkap

Debt collector dilarang gunakan kekerasan saat tagih utang, dan apabila melanggar akan terkena saksi tegas.

“Bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Dalam Pasal 7 PJOK Nomor 6/PJOK.07/2022 disebutkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PJUK) wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PJUK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan konsumen.

Contohnya antara lain mencantumkan pembatasan kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen.

Mengutip akun Instagram resmi OJK, larangan yang ditetapkan antara lain, dilarang menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

BACA JUGA :
8 Debt Collector Gadungan di Jakarta Berhasil Diamankan Polisi

Bagi debt collector yang melakukan 3 larangan di atas akan dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara untuk PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025
Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Kamis, 17 April 2025
Sebulan Buron, Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Berhasil Ditangkap

Sebulan Buron, Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Berhasil Ditangkap

Kamis, 17 April 2025
Pria Asal Palembang Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pantai Gunungkidul

Pria Asal Palembang Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pantai Gunungkidul

Kamis, 17 April 2025
Kebakaran Rumah di Jalan Kedung Rukem Surabaya Tewaskan Ayah dan Anak

Kebakaran Rumah di Jalan Kedung Rukem Surabaya Tewaskan Ayah dan Anak

Kamis, 17 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 April 2025 Makin Mahal, Cek Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 April 2025 Makin Mahal, Cek Disini ...

Kamis, 17 April 2025
Dukuh Gandekan Bantul Absen Ngantor Usai Didemo Warga Gara-gara Kasus Pungli PTSL

Dukuh Gandekan Bantul Absen Ngantor Usai Didemo Warga Gara-gara Kasus Pungli PTSL

Kamis, 17 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 April 2025 Meroket, Naik Rp 32 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 17 April 2025 Meroket, Naik Rp 32 ...

Kamis, 17 April 2025
Transaksi Sampai Belasan Juta, Lurah Bantul Sebut Ada 29 Korban Pungli Dukuh Gandekan

Transaksi Sampai Belasan Juta, Lurah Bantul Sebut Ada 29 Korban Pungli Dukuh Gandekan

Rabu, 16 April 2025