Artikel

Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan Saat Tagih Hutang, OJK: Ada 3 Larangan dan Sanksi Hukum Pidana

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan Saat Tagih Hutang, OJK: Ada 3 Larangan dan Sanksi Hukum Pidana
Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan Saat Tagih Hutang, OJK: Ada 3 Larangan dan Sanksi Hukum Pidana
HARIANE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bahwa debt collector dilarang gunakan kekerasan pada saat proses penagihan hutang pada konsumen.

Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang gunakan kekerasan atau tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial yang bisa terjadi di masyarakat.

Peringatan debt collector dilarang gunakan kekerasan saat menagih hutang tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Debt Collector Dilarang Gunakan Kekerasan

BACA JUGA :
Meresahkan Warga, 7 Debt Collector Gadungan di Jakarta Barat Berhasil Ditangkap

Debt collector dilarang gunakan kekerasan saat tagih utang, dan apabila melanggar akan terkena saksi tegas.

“Bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Dalam Pasal 7 PJOK Nomor 6/PJOK.07/2022 disebutkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PJUK) wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PJUK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan/atau menyalahgunakan karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan konsumen.

Contohnya antara lain mencantumkan pembatasan kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen.

Mengutip akun Instagram resmi OJK, larangan yang ditetapkan antara lain, dilarang menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

BACA JUGA :
8 Debt Collector Gadungan di Jakarta Berhasil Diamankan Polisi

Bagi debt collector yang melakukan 3 larangan di atas akan dikenakan sanksi hukum pidana. Sementara untuk PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Indonesia dan India Sepakat Perkuat Sektor Kesehatan, Ada Program Fellowship Bagi Nakes

Indonesia dan India Sepakat Perkuat Sektor Kesehatan, Ada Program Fellowship Bagi Nakes

Rabu, 29 Januari 2025 21:12 WIB
Update Insiden Penembakan WNI di Malaysia, 2 Korban Akui Tak Lakukan Perlawanan ke ...

Update Insiden Penembakan WNI di Malaysia, 2 Korban Akui Tak Lakukan Perlawanan ke ...

Rabu, 29 Januari 2025 20:00 WIB
Keluarga Korban Laka Laut Pantai Drini Bakal Terima Asuransi

Keluarga Korban Laka Laut Pantai Drini Bakal Terima Asuransi

Rabu, 29 Januari 2025 16:14 WIB
Jasad Pekerja Tewas Tertimpa Beton Penyangga Tower di Tambun Bekasi Dievakuasi Hari ini

Jasad Pekerja Tewas Tertimpa Beton Penyangga Tower di Tambun Bekasi Dievakuasi Hari ini

Rabu, 29 Januari 2025 15:18 WIB
Jenazah Terakhir Korban Laka Laut Pantai Drini Kembali Ke Mojokerto

Jenazah Terakhir Korban Laka Laut Pantai Drini Kembali Ke Mojokerto

Rabu, 29 Januari 2025 12:25 WIB
Sempat Hilang, Jasad Korban Laka Laut Pantai Drini Akhirnya Ditemukan Hari ini

Sempat Hilang, Jasad Korban Laka Laut Pantai Drini Akhirnya Ditemukan Hari ini

Rabu, 29 Januari 2025 11:29 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 29 Januari 2025 Meroket Lagi, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 29 Januari 2025 Meroket Lagi, Cek Disini

Rabu, 29 Januari 2025 09:54 WIB
Korban Terakhir Laka Laut Pantai Drini Berhasil Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Korban Terakhir Laka Laut Pantai Drini Berhasil Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Rabu, 29 Januari 2025 09:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 29 Januari 2025 Naik Rp 10.000, Berikut ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 29 Januari 2025 Naik Rp 10.000, Berikut ...

Rabu, 29 Januari 2025 09:31 WIB
Tiga Jenazah Korban Laka Laut Pantai Drini Gunungkidul Dipulangkan

Tiga Jenazah Korban Laka Laut Pantai Drini Gunungkidul Dipulangkan

Selasa, 28 Januari 2025 23:11 WIB