Berita , D.I Yogyakarta
Cegah Penjualan Bangkai Ternak, Pemkab Gunungkidul Buat Aturan Ganti Rugi Ke Peternak
HARIANE – Sebagai upaya mencegah penularan antraks agar tidak semakin meluas, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul saat ini tengah menyiapkan peraturan terkait bantuan yang akan diberikan sebagai ganti rugi terhadap hewan ternak yang mati akibat penyakit, termasuk antraks.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, mengatakan bahwa bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan besaran nominal yang menyesuaikan usia ternak. Hal ini dimaksudkan agar peternak tidak menjual bangkai ternak yang mati.
"Tidak saya sebut besarannya, yang pasti lebih besar dari nilai bangkai di pasaran. Misalnya nilai bangkai Rp2 juta, ya di atasnya. Bahkan kemarin ada yang laku Rp700 ribu," kata Wibawanti saat ditemui di kantornya, Selasa (14/4/2025).
Peraturan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat, sehingga mereka tidak mengalami kerugian terlalu besar akibat kematian hewan ternaknya.
Hingga saat ini, peraturan tersebut sudah diterima dan ditandatangani oleh Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. Di dalamnya tidak disebutkan secara spesifik jenis penyakit hewan yang mendapatkan ganti rugi, sehingga bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Nanti di SK kepala dinas yang mengatur jenis penyakit," ujarnya.
Dalam implementasinya nanti, masyarakat diminta untuk melapor apabila ada ternak yang mati. Laporan tersebut menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan.
Dalam laporan itu, masyarakat juga wajib melampirkan bukti bahwa ternak yang mati benar-benar tidak diperjualbelikan, misalnya dengan bukti kepemilikan hingga dokumentasi penguburan.
"Syarat ini yang pasti tidak akan menyulitkan masyarakat," kata Wibawanti.****